UJUNG TANJUNG, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap 3 Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis Sabu dalam sehari di wilayah hukum Polres Rohil yang meresahakan dan merusak generasi penerus bangsa.
Ketiga pelaku Masing-masing (S) Safrizal Alias Otoi Alias Omo (41) warga Jalan Pusara, Gang Sungai Sialang, RT 02 RW 03, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko, kemudian (NS) Nano Sumarno Alias Nano (28) warga Jalan Rintis RT 08, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko, dan (M) Miswidar Alias Alang Awie (38) warga Jalan Rintis RT 09, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko.
Ketiga pelaku ini tak berkutik saat di tangkap petugas pada Selasa (10/11/2020) Sekira Pukul 01.30 WIB dini hari, di sebuah rumah di Jalan Sei Sialang, RT 02 RW 01, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir dan Bagan hulu Kecamatan Bangko, Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.
Dalam penangkapan ini, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu seberat 17,14 Gram dari tersangka S NS dan seberat 3,12 Gram dari tersangka M.
Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (12/11/2020).
"Ketiga pelaku ini berhasil di tangkap setelah Kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan,"Ucapnya.
"Lalu pada Selasa (10/11/2020), Sekira Pukul 01.30 WIB dini hari, Tim Sat Narkoba Polres Rohil di bantu Personil Polsek Bangko dan disaksikan Datuk Penghulu langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Sei Sialang, RT 02, RW 01, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. "Tambah Juliandi.
"Dalam penggerebekan tersebut, Tim menemukan dan mengamankan 3 (tiga) Tersangka masing-masing S (41), NS (28) dan Tersangka M (38) dalam Laporan polisi yang lainnya, diruangan depan rumah tersebut, dan pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Tim menemukan uang Rp1.5 Juta yang berserakan diatas lantai merupakan uang setoran hasil penjualan tersangka NS, lalu dibelakang sebuah Speaker disudut ruangan petugas ditemukan 1 buah dompet warna ungu motif bunga berisikan benda diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip berbagai ukuran, pipet runcing, pipet kecil, dan plastik-plastik klip kosong serta juga ada timbangan digital yang kepemilikan atau penguasaanya diakui milik tersangka S.
Selain itu ditempat yang sama juga ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisi benda diduga narkotika jenis shabu lainnya sebanyak 4 bungkus plastik klip dan plastik-plastik klip kosong ukuran kecil yang kepemilikannya diakui milik tersangka M, sementara dari hasil penggeledahan badan dan pakaian ketiga orang tersebut, Tim mengamankan 1 unit HP Android merk Infinix warna hitam Ungu dan uang berjumlah Rp 2.1 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka uang merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu miliknya, uang tersebut diamankan dari kantong celana tersangka S. "Papar Juliandi.
"Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti diduga narkotika langsung dibawa ke Mako Polres Rohil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pungkas Juliandi.
Terpisah Kasat Res Narkoba AKP Eru Alsepa SIK yang di konfirmasi, mengungkapkan ketiga tersangka ini masing-masing mempunyai peran, tersangka sebagai NS kurir sementara tersangka S dan M sebagai pengedar serta pemilik barang. "Jelasnya.
"Ketiga tersangka ini, Kita Jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Negara RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengang ancaman 12 tahun penjara. "Jelasnya lagi.
Secara tegas Eru berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Rohil dan tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur bagi bandar narkoba perusak generasi bangsa.
"Sesuai Atensi Kapolri, Kita (Polri-red) berkomitmen memberantas narkoba dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap bandar-bandar narkoba, "Pungkasnya. (hms/J Manik/sl)