Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Tangkap 3 Pelaku Pencurian 

Tebingtinggi (Sumut), Suaralira.com -- Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Resor Tebingtinggi menangkap tiga pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan, dalam Operasi Sikat Toba 2021. Ketiga pelaku yakni R (28), DF alias D (28), J alias S (41) Warga Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 
 
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Rabu (10/3) kepada Media mengatakan, penangkapan ke tiga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/III/2021/TT.Tebing, tangal 05 Maret 2021.
 
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi dipimpin Kanit Ipda T Simanjuntak, senin (8/3) pukul 12.30 Wib  menangkap ke tiga pelaku dari berbagai Lokasi di kecamatan Tebingsyahbandar Kabupaten Sergai. 
 
Pelaku pencurian  berupa 34 (tiga puluh empat) keping seng 8 kaki, 1 (satu) goni besi baut seng seberat 5 (lima) Kg dan 6 (enam) batang besi penyangga seng milik korban Andrianus Hendra Ramali (75) warga kecamatan Tebingsyahbandar Kabupaten Sergai.
 
Disebutkan kasubbag Humas, penangkapan berawal Atas Laporan tanggal 05 Maret 2021, Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi IPDA T SIMANJUNTAK SH MH melakukan Penyelidikan dan Penyidikan bahwa Pelaku yang melakukan Pencurian Seng tersebut adalah Pelaku R, Pelaku DF Alias D dan Pelaku J Alias S dan kemudian unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan Penangkapan terhadap Para pelaku dari berbagai lokasi.
 
"Kemudian membawa para pelaku ke Polsek Tebinginggi dan atas Introgasi terhadap Para pelaku bahwa Para pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil 34 (tiga puluh empat) keping seng 8 kaki, 1 (satu) goni besi baut seng seberat 5 (lima) Kg dan 6 (enam) batang besi penyangga sen dari Bekas Gudang Pengawetan kayu PT BINTIKA KUSUMA di Dusun III Desa Binjai Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai Milik Korban ANDRIANUS HENDRA RAMALI.
 
Kemudian para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke -3e dan 4e dari KUHPidana, tutup Kasubbag. (Gabe/sl)