Polsek Bangko Ringkus Buruh Pembacok Brutal di Pajak Ikan Bagan Hulu

Bagan Siapi-api, Suaralira.com -- Seorang buruh lakukan pembacokan brutal terhadap korbannya dipajak ikan Bagan Hulu berhasil diringkus Polsek Bangko Polres Rohil. Senin 24 Mei 2021 Pukul 14.30 WIB.
 
Pembacok brutal, PGP 22 tahun, alamat di Gang Manaf Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ini diringkus petugas atas laporan ayah korban Bahrun 56 tahun yang tidak terima anaknya Dandi Susanto 36 tahun, di bacok Pelaku hingga terjatuh dan dilarikan ke RSUD Bagan Siapi-api, dalam peristiwa yang terjadi didepan rumahnya di Jalan Pajak Ikan Gang Melur Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Selasa 01 September 2020. Pukul 21.00 WIB Lalu.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko. 
 
"Korban dan saksi saudara Siis sedang duduk diteras depan rumah pelapor, Lalu terlapor melintas dari depan korban sambil berteriak "bawak parang, bawak parang" mendengar hal tersebut kemudian korban mencoba menghampiri terlapor namun terlapor berlari ke arah rumahnya.
 
Mengetahui hal tersebut lalu korban mencoba memberitahukan kepada ayahnya untuk menyelesaikan masalah terlapor tersebut dan setelah itu korban kembali kerumah pelapor dan tidak berapa lama kemudian korban mendengar bahwa terlapor memanggil korban dari luar rumah. 
 
Korban kemudian keluar dari rumah ayahnya dan melihat bahwa terlapor sudah berada didepan rumah dengan membawa parang dan langsung mengayunkan parang tersebut kearah kepala korban sehingga korban ini mengalami luka robek dibagian kepala dan mengeluarkan darah sehingga korban terjatuh.
 
Kemudian pelapor yang mendengar keributan tersebut keluar dari dalam rumah dan melihat bahwa korban sudah terjatuh. Meskipun pelapor mencoba mengejar terlapor namun tidak dapat.
 
Kemudian pelapor serta saksi membawa korban ke RSUD Bagansiapiapi dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek bangko", jelas AKP Juliandi SH.
 
Setelah menerima laporan ayah korban, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan sedang tidur di rumah kakaknya yang terletak di Jalan Sepakat Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.
 
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut. Dari hasil introgasi pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH. 
 
Ada barang bukti Visum et refertum (luka robek pada kepala bagian atas dengan ukuran panjang 9 cm dan lebar 1 cm). Tersangka ini juga telah dilakukan tes urine dengan hasilnya Amphethamin dan methampetamin positif. Kemudian untuk pasal yang disangkakan pasal 351 KUHPidana," imbuhnya. (hms/J Manik/sl)