Polsek Pujud Ungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Tim Opsnal sat Reskrim Polsek pujud Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap Perkara tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, dan mengamankan terduga pelaku DA (21) warga Tanjung Medan makmur desa Tanjung Medan barat  kecamatan tanjung medan, Tersangka di amankan atas dasar laporan
ONDI PAKPAHAN, (51) karyawan PTPN V Kebun Tanjung Medan Desa Perkebunan Tanjung Medan Kec Tanjung Medan Kab Rohil.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang di konfirmasi Jumat (25/6) melalui kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
 
Juliandi menjelaskan" Pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2012 sekira pukul 16.30 wib telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PTPN V Kebun Tanjung Medan yang terletak di Avd VI Blok D XII Kebun Tanjung Medan pada saat di lakukan penangkapan di TKP, pelaku berjumlah 2 (dua) orang namun yang berhasil di tangkap 1 (satu) yang berinisial DAP dan yang satunya diketahui berinisial R (dpo) melarikan diri.
 
Lalu saksi mengamankan barang bukti berupa 136 (seratus tiga puluh enam) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah gancu, 1 (satu) buah keranjang gandeng dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam biru tanpa nopol dan Terlapor mengakui telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit tersebut.
 
Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti di bawah Kepolsek Pujud pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira jam 13.00 wib, pelapor melapor ke Polsek Pujud dengan membawa Terlapor Sdr DAP, setelah di introgasi mengakui telah melakukan pengambilan TBS tersebut dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Tutup AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)