Rokan Hilir, Suaralira.com -- Tim Sat Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan Hilir berhasil membekuk komplotan penggelapan mobil rental milik (pelapor) Hasan Basri (43) warga Jalan Jenderal Sudirman ke penghulu rantau panjang kiri Kecamatan Kubu Babusalam, 1 (satu) orang tersangka IH (25) warga Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babusalam, sedang 2 (dua) tersangka lain DT dan By warga Sumatra barat dalam pengejaran pihak kepolisian atau daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Minggu (1/8) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan modus merental mobil lalu menjualnya.
Juliandi memaparkarkan, Selasa (29/7) Sekira Pukul 15.00 Wib saksi yang bernama endang Purnawati (saksi) datang kerumah pelapor dengan maksud untuk meminjam mobil secara rental kepada pelapor selama 1 (satu) hari dengan biaya rental perhari sebesar 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pelapor menyerahkan satu unit mobil dengan merek DAIHATSU Tipe F650RV-GMRFJM/T dengan nomor rangka MHKV1AA1JBK000158 dan Nomor mesin DP54301 dan Nomor polisi BM 1574 PG warna hitam metalik kepada saksi yang dengan tujuan pergi ke Bagan Batu bersama tersangka IH.
Setelah sampai waktu perjanjian rental mobil tersebut, saksi tersebut menelpon pelapor dan mengatakan belum bisa pulang dan meminta kepada pelapor menambah waktu rentalan menjadi 2 (dua) hari, kemudian setelah sampai waktu 2 (dua) hari saksi menelpon lagi kepada pelapor dan mengatakan untuk menambah waktu rentalan menjadi 3 (tiga) hari.
Setelah sampai waktu 3 (tiga) hari pelapor mencoba menelpon/menghubungi saksi namun Hendphone saksi tersebut tidak menjawab, Keesokan harinya saksi datang ke kediaman pelapor dan menyampaikan bahwasanya mobil yang di pinjam secara rental tersebut sudah di larikan/di bawa kabur oleh Tersangka IH membawa kabur mobil tersebut, saksi di turun kan oleh terlapor di simpang bukit timah penghulu rantau bais Kec Tanah putih Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah Mendengar cerita dari saksi tersebut pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sebesar Rp 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupaih) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan polisi tersebut Tim Opsnal Polsek Kubu mendapat informasi bahwa pelaku penggelapan berada di Jl Lintas Jendral Sudirman Kec Mandau Kab Bengkalis, kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu Langsung menuju di TKP dan Pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekira jam 11.00 wib berhasil mengamankan seorang tersangka IH di jalan Mandau dekat Mesjid al Ikhlas.
Lalu Pelaku di interogasi dan mengaku bahwa benar telah melakukan perkara Penggelapan tersebut dengan cara merental Mobil selama 2 hari, namun tepat pada waktu yang ditentukan pelaku tidak mengembalikan mobil yang diretal tersebut, dan pelaku juga mengakui bahwa mobil tersebut telah dijual oleh temanya DT dan By warga di Provinsi Sumatra Barat kepada seorang pria yang tidak tersangka kenal di Kelurahan Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli serdang, Provinsi Sumatra Utara, setelah mendengar pengakuanya tersangka langsung diboyong kepolsek kubu guna mempertanggungjawabkan. "Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)