Pelaku Curas Warga Tebingtinggi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Hilir di Labusel

Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Seorang Pria pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial IHS alias Ibnu (24) warga jalan Persatuan Lk I Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang hilir Resor Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Manurung SE.
 
Kanit Reskrim melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto menyebutkan, pria yang sehari harinya bekerja sebagai Buruh bangunan itu ditangkap polisi, Senin (20/9) sekira pukul 17.00 WIB, di Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).
 
"Setelah dilakukan Penangkapan oleh Personil Polsek Padang hilir dengan mendatangi tempat keberadaan pelaku, dan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu buah cincin emas dan satu HP oppo A5 2020 pada hari Minggu tanggal (29/8) 2021 sekira pukul 03.30 wib di jalan Persatuan Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, dengan cara mencongkel jendela depan dengan menggunakan obeng yang dibawa pelaku", papar Kasubbag Agus Arianto, Selasa (21/9).
 
Disampaikan, penangkapan pelaku atas laporan Korban Dinda Lestari br Saragih (20) warga Dusun I Kebun Sayur Desa Simalas Kecamatam Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
 
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000(Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Barang Bukti yang dapat disita 1 (satu) unit Handphone A5 2020 warna hitam. "Tutup Kasubbag. (Gabe/sl)