PEKANBARU, Suaralira.com -- Aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Riau, meringkus tangan kanan bandar narkoba internasional bernama Debus. Dari tangan kanan Debus, polisi menyita uang sebesar Rp 1 milyar lebih.
Penangkapan tangan kanan Debus yang berinisial K berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Polres Dumai, dengan barang bukti 8,3 kilogram, dari seorang kurir yang berinisial S.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap S, ternyata narkoba yang dia terima dari Malaysia ada sebanyak 30 kilogram.
“Pertama barang yang di sita oleh Dumai memang hanya 8300 gram. Ini sejatinya 30 kilogram, sisanya 22 kilogram sudah berhasil diperdagangkan di Jambi,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy di Polda Riau, Rabu (15/12/2021).
Setelah diketahui bahwa 22 kilogram sudah berhasil dijual, Tim dari Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penelusuran aliran dana hasil penjualan sabu itu.
“Kita lakukan penelusuran atas peradangan ini, dan kita menemukan transaksi atas perdagangan ini, kita temukan data bahwa perdagangan di Jambi uangnya masuk ke saudara S, uang itu ditampung kemudian disetor ke saudara Debus melalui saudara K,” lanjut Agung.
Dari temuan itu, dilakukan penggeledahan dirumah K. Benar saja, petugas menemukan uang sebanyak Rp 1 milyar 76 juta.
“Uang ini diminta Debus untuk keperluan membayar Lawyer, terkait dengan penangkapan kita sebelumnya 87 kilo sabu yang dilakukan saudara A. A adalah adik dari saudara Debus,” beber Agung.
Lebih lanjut Agung menerangkan, bahwa K yang sudah ditangkap Polda Riau adalah orang suruhan langsung bandar narkoba Internasional bernama Debus, yang sudah lama menjadi buronan Polda Riau.
“Diketahui bahwa saudara K adalah kaki tangan Debus untuk menerima uang hasil perdagangan sabu-sabu. K ini kaki tangan saudara debus untuk menerima hasil kejahatannya,” tutup Agung.
Atas perbuatan itu, S dan K disangkakan dengan Pasal 137 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Diketahui, Debus merupakan bandar narkoba kelas internasional, sudah 3 kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Riau.
Tidak tanggung-tanggung, penyeludupan pertama sebesar 200 kilogram, kedua 87 kilogram, dan terakhir 30 kilogram. Barang haram itu dibawa dari Negri Jiran Malaysia. (Hms/J Manik/sl)