Rokan Hulu, Suaralira.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan 4 orang tersangka terkait Penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018- 2019.
Penetapan 4 orang tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera / Daerah dari pihak auditor, serta setelah dilakukan ekspos gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019.
Adapun ke 4 orang tersangka adalah, FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini, SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan AS selaku Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).
Setelah Penetapan 4 (empat) orang Tersangka tersebut, kemudian Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu langsung melakukan Penahanan kepada 4 orang Tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari kedepan, hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"4 orang tersangka tersebut akan dititipkan di Polres Rokan Hulu-Pasir Pengaraian, dan bagi yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, "ujar Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH Rohul, melalui Kasi Intel, Ari Supandi, Jumat (17/12/2021).
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu meminta agar segenap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rokan Hulu.
Saat dikonfirmasi kepada tersangka, ihwal penahanan, satu pun dari 4 tersangka tidak ada yang berkomentar. "Maaf pak, udah ya, "kata salah seorang petugas dari Kejaksaan, sembari menutup pintu mobil tahanan. (sl)