Rohil, Suaralira.com -- Satroni rumah Praktek Bidan saat ditinggal pergi di Jalan Lintas Riau Sumut Tanjung Padang kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, seorang Resedivis dan 1 orang temannya berhasil di tangkap unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir. Senin 11 April 2022. Pukul 02.00 WIB.
Resedivis berinisial DPD alias Olan (28 tahun) tidak ada, Alamat Jalan Lintas Riau Sumut Balam Km 34 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, dan temannya berinisial IG alias Inro (25 Tahun) Buruh Bangunan tinggal di Jalan Sultan Syarif Kasim Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
Keduanya di tangkap pihak berwajib, setelah terendus ingin menjual barang barang hasil curiannya yang setelah di cek sesuai dengan barang - barang yang hilang dan dilaporkan korban, Bidan bernama Rusnita (38 tahun) atas kejadian yang dialaminya pada Minggu 10 April 2022 sekira jam 14.00 WIB. Rusnita alami kerugian senilai Rp 31 juta rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (12/4/2022) membenarkan adanya penerimaan laporan polisi dan Pengungkapan dugaan tindak pidana curat di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako. Tersebut.
Dikatakan AKP Juliandi," Dilaporkan pelapor bahwa pelapor beserta saksi Suhendra (26 tahun) pergi ke kota Duri, dan pelapor mendapat kabar dari saksi Sugeng Riyadi (33 tahun) yang menjadi tetangga pelapor dan mengatakan bahwa pintu belakang rumah pelapor terbuka dan pelapor meminta tolong kepada saksi ini untuk mengecek rumah pelapor.
Dan setelah dicek rumah pelapor sudah berantakan dan kemudian pelapor bersama saudara saksi Suhendra langsung pulang ke rumah dan sesampainya di rumah, pelapor melihat bahwa benar rumah pelapor sudah di bongkar.
Pelapor memeriksa rumahnya dan mengetahui bahwa barang-barang yang hilang berupa 1 unit sepeda motor merek honda Scoopy dengan nomor rangka MH1JM0218MK413545 dan nomor mesin JM02E14136665 serta nopol BM 4580 PJ warna merah ,satu unit laptop merk Toshiba warna abu-abu, satu unit laptop merk Lenovo warna biru hitam ,satu unit handphone Nokia 105 warna biru beserta uang sebanyak Rp 500.000,- telah hilang sehingga pelapor merasa dirugikan kurang lebih Rp 31.000.000,- lalu pelapor melaporkan kejadiannya ke Polsek Bangko Pusako.
Setelah menerima laporan tersebut kemudian unit Reskrim melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi- saksi serta serangkaian penyelidikan dan didapat informasi di jalan Murini Kepenghuluan Bangko Sempurna disebuah warung bahwa ada 2 orang laki-kaki sedang menawarkan 2 buah unit laptop kepada warga setempat untuk dijual.
Selanjutnya unit Reskrim langsung menuju warung tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki tersebut dan berdasarkan keterangan dari kedua pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah pelapor.
Dan ditemukan barang bukti berupa 2 buah laptop merk Toshiba dan Lenovo beserta tasnya, 1 unit handphone merk Nokia 105, BPKB dan STNK Honda Scoopy, yang mana unit sepeda motor di simpan oleh para tersangka di sebuah pondok yang berada daerah Balam Sempurna, "Jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Kemudian unit Reskrim membawa para tersangka dan tersangka menunjukkan 1 unit sepeda motor tersebut dan dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti diantaranya, 1 unit laptop merk TOSHIBA warna abu-abu, 1 unit laptop merk Lenovo warna hitam, 1 unit hp merk Nokia 105 warna biru, 1 buah rantai, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Hasil tes urine tersangka positif mengandung amphetamine, dan setelah itu keduanya di jatuhkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (Hms/J Manik/sl)