Tiga Pelaku Pembelian Solar Berulang Berhasil di Gelendang Timsus Gakkum Polres Lubuklinggau

Lubukliggau (Sumsel), suaralira.com -

Tim khusus Satuan tugas Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polres Lubuklinggau menangkap tiga orang yang diduga melakukan pembelian solar secara berulang, di dua lokasi berbeda.

Para tersangka adalah, Herwansyah alias Caca (41) warga RT.6 Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kemudian Marsudi alias Didin (45) warga Jalan Lintas Tugumulyo Rt.5 Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Selanjutnya, Hendri alias Hen (43) warga RT.7 Kelurahan Lubuk Kupang  Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan ketiga tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan Timsus Satgas Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Senin 12 September 2022.

Tersangka Herwansyah alias Caca, diamankan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin 12 September 2022 sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari Caca diamankan barang bukti mobil Mitsubishi Canter warna Kuning BG 8562 H yang memiliki dua  tangki BBM. Masing-masing tangki berkapasitas 90 liter BBM jenis Bio Solar.

Kemudian tersangka Marsudi alias Didin juga ditangkap di Jalan Gajah Mada Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Dari tersangka Marsudi alias Didin diamankan barang bukti  mobil Mitsubishi Kuda warna merah tua BG 1668 HN, yang juga menggunakan dua buah tanki masing-masing berisi 90 liter BBM jenis Bio Solar.

Sementara tersangka Hendri alias Hen ditangkap di Kelurahan Lubuk Kupang  Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Senin 12 September 2022 sekitar puku 09.30 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti dari Hendri alias Hen, berupa mobil Isuzu Panther warna abu-abu BH 1765 CL dengan menggunakan tanki dimodifikasi dengan isi 60 liter liter BBM jenis Bio Solar.

Para tersangka ini, dijelaskan Kasat Reskrim diancam melanggar pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (tulentino/sl)