Ketua DPRD Riau Yulisman Pimpin Rapat Paripurna dengan Empat Agenda

Suaralira.com, Pekanbaru (Riau) -- DPRD Provinsi Riau gelar agenda Rapat Paripurna pada hari Rabu (02/11/2022), di lantai II. Dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Riau Yulisman, dan dihadiri Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
 
Kegiatan rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna itu tampak dihadiri oleh sejumlahan anggota dewan, baik secara fisik atau visual. Selain itu, tampak juga Sekretaris Daerah (Sekda) SF Hariyanto, serta turut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) l, dan tamu lainya. Ketua DPRD Riau Yulisman, memimpin rapat dengan empat agenda.
 
Antara lain Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Raperda APBD Provinsi Riau Tahun 2023, Penyampaian Rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Raperda Pemberdayaan Ormas, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2051 serta Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
 
“Hari ini kita menggelar Rpat paripurna beragendakan, yakni satu penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan perda tentang APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2023. Kedua penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap rancangan Perda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2022-2051, serta pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
 
Dijelaskannya, penyampaian pandangan umum ini berguna untuk mendapat beberapa masukan, pertanyaan, dan saran dari sejumlah fraksi. Dengan begitu, diharapkan dapat ditanggapi oleh Gubernur Riau pada rapat paripurna selanjutnya.
 
“Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pengkajian, dan hasil pengkajian Raperda Provinsi Riau tentang Pemberdayaan Ormas, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2051 serta Pengelolaan Keuangan Daerah, dimaksud dapat dilanjutkan,” jelas Yulisman.
 
Yulisman mengatakan, penyusunan dan penetapan propemperda Provinsi Riau dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD provinsi. Peraturan ini diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120/2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Roda Hukum Daerah pasal 15 ayat 3. Sehingga, Raperda tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya.  (Dairul/Advetorial DPRD Riau/sl)