Gugup Hampir Tabrak Kapolsek Sinaboi, Seorang Pria Ternyata Bawa Sabu Berakhir Ditangkap

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Kelihatan gugup dan hampir menabrak saat melintas di hadapan Kapolsek Sinaboi Polres Rokan Hilir, ternyata seorang pria tersebut membawa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0, 95 Gram. Berakhir ditangkap. Minggu (13/11/2022). Pukul 19.30 WIB. 
 
Pria bernama Suhendra alias Hendra (39 tahun) alamat Jln Poros Bagan Tanjung RT Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir terlihat gugup saat melintas di hadapan Kapolsek Sinaboi Iptu H Timbunan SSos MSi bersama Briptu Robet Kriswanto ingin menuju ke Polsek Sinaboi tepatnya di Jalan Poros Sungai Bakau Kep Lenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (15/11/22) membenarkan adanya laporan Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Sinaboi tersebut.
 
Sesaat Kapolsek Sinaboi saudara Iptu H Tinambunan dan Briptu Robet Kriswanto selesai makan diwarung, saat ingin menuju ke Polsek Sinaboi, mereka berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, bersamaan itu Pelaku melintas dengan menggunakan Sepeda motor Honda Revo, Pelaku terlihat gugup sehingga akan menabrak sepeda motor yang digunakan oleh Kapolsek Sinaboi.
 
Curiga terhadap pelaku, kemudian terhadap pelaku dihentikan dan pada saat itu juga melintas anggota Bhabinkamtibmas Sinaboi Bripka Gunawan lalu saksi sekdes Kep Sungai Bakau, saudara M Yusuf. Kemudian atas perintah Kapolsek Sinaboi agar Bripka Gunawan melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, dengan disaksikan oleh saudara sekdes.
 
Penggelahan ini ditemukan dikantong celana sebelah kanan pelaku yang dibungkus dengan sebuah tisu yaitu 1  Bungkus Plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika sabu sabu, Selanjutnya dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan diduga narkotika sabu sabu adalah miliknya, Selanjutnya pelaku SD alias Hendra beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sinaboi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
 
Barang bukti, 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal Diduga Narkotika Sabu sabu, 1 Helai Celana Jeans Panjang warna hitam, 1 buah Gulungan Kertas Tisu, 1 buah Dompet warna coklat merk Levis dan 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Revo.
 
"Telah dilakukan tes urine tersangka, dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, untuk sangkaan, saudara berinisial SD alias Hendra ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", imbuhnya. (J Manik/sl)