MUSI RAWAS-SUMSEL, suaralira.com - Jajaran Polsek Nibung berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan rumusan Pasal 363 KUH Pidana. Dengan korban Suharni (43)
warga Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung, serta korban lain bernama Kadim Solihin (36) yang berprofesi sebagai pedagang warga Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel).
Pelaku yang diamankan Polisi bernama Sudirman Als Sudir (35 )Warga Desa Bingin Teluk Kec. Rawas Ilir, Rabu, (9/01/2019).
Kapolres Musi Rawas AKBP, Suhendro melalui Kapolsek Nibung IPTU Denhar membenarkan bahwa, pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, telah terjadi pencurian terhadap barang berharga milik korban berupa, satu unit mesin air merk Sanyo dan satu unit mesin genset listrik warna hitam merk Motoyama. Pelaku, melakukan perbuatannya dengan cara masuk kedalam rumah korban lewat pintu depan, lalu menuju dapur dan mengambil barang tersebut kemudian keluar lewat pintu belakang.
Saat masuk, pelaku sempat kepergok anak korban yang masih kecil, namun mengenali pelaku sebab pelaku adalah tetangga sebelah rumah korban. Atas kejadian tersebut korban mngalami kerugian sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah),” jelas Kapolsek Nibung.
Pelaku juga melakukan curat dengan korban (Kadim,red) bersama rekannya bernama Aan yang telah MD ditembak anggota Polres Sarolangun Jambi, karena melakukan curas di Wilkum Polda Jambi,” ungkap Denhar.
Pelaku berhasil diringkus Polisi pada hari Selasa, 8 Januari 2019 sekitar pukul 12.30 WIB, penangkapan pelaku bermula saat anggota Reskrim Polsek Nibung mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku tersebut. Kemudian Kapolsek Nibung bersama Kanit Reskrim AIPTU. Sepriardi dan 12 anggota langsung menuju tempat pelaku berada.
" Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya, selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan di Mako Polek Nibung, dan pelaku mengakui perbuatannya, sedangkan BB sudah dijual pelaku di Suban Sekayu," pungkas Kopolsek Nibung Iptu Denhar.***(hr.adv)