Jakarta, Suaralira.com - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 13 Februari 2023. Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan perlindungan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berikut fakta-fakta menjelang sidang putusan atau vonis hakim terhadap kedua terdakwa: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menyiapkan tim gegana Brigadir Mobil (Brimob) Polri . "Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa. Mereka menyisir dan bersiap ( stand by )," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AKP) Nurma Dewi, Sabtu, 11 Februari 2023. Nurma mengatakan, penyisiran tim gegana Brimob Polri dimulai pada Minggu, 12 Februari 2023 dengan sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan sebagai antisipasi ancaman bom.
Adapun Polres Jaksel mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin, 13 Februari 2023. Orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023, untuk melihat langsung sidang vonis terhadap pembunuhan anak mereka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, seperti dikutip Tempo , Ahad, 12 Februari 2023, menuturkan keluarga Yosua mengharapkan majelis hakim memvonis Ferdy Sambo sesuai tuntutan jaksa penuntut umum atau seumur hidup. Sedangkan untuk Putri Candrawathi, keluarga berharap vonisnya melebihi tuntutan jaksa.
“Untuk keterlibatan Putri Candrawathi agar divonis melebihi tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita ,” kata Martin. Sidang sidang dibatasi
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan larangan akan memudahkan pengunjung di ruang sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pembatasan kapasitas ruang sidang ini dikarenakan melihat permintaan pengalaman sebelumnya yang selalu penuh dengan keterlibatan masyarakat. “Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel sendiri, tidak tahu sempit mungkin untuk misalkan audiensi sekitar 300 kurang itu kan sudah sangat penuh,” kata Djuyamto kepada awak media, Minggu, 12 Februari 2023. “Ruang sidang itu kan cuma 50 kursi maksimal."
Meski demikian, PN Jaksel tetap menyediakan beberapa layar monitor bagi publik untuk menyaksikan vonis bersalah. PN Jaksel, kata Djuyamto, juga telah memfasilitasi agar masyarakat dapat membaca pembacaan vonis secara luar jaringan atau online .
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Pada 17 Januari 2023, Ferdy Sambo menuntut penjara seumur hidup karena dipenjara sebagai pelaku intelektual atau otak pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, jaksa penuntut yang ditilang Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang rencana pembunuhan.
Dalam perkara perintangan penyingkapan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga meyakini pelanggaran Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo dan menyatakan ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Adapun hal memberatkan Sambo adalah membunuh nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan diri Sambo.
Sementara Putri Candrawathi dituntut penjara delapan tahun karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur kejahatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.*(DOK