Suaralira.com, Jakarta - Perusahaan media sosial dilarang melakukan praktik social commerce. Hal ini bakal tercantum dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan dirilis besok.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan ada sanksi yang disiapkan bila perusahaan media sosial tak mau mengikuti aturan tersebut. Paling berat adalah aplikasi media sosial bisa ditutup.
"Kalau ada yang melanggar, nanti ada surat saya ke (Kementerian) Kominfo untuk diberi peringatan, kalau habis peringatan itu bisa ditutup," ungkap pria yang akrab disapa Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2023).
Fenomena social commerce sendiri ramai dibicarakan setelah platform media sosial TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop. Fitur ini membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.
Zulhas sendiri mengatakan media sosial sejatinya hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk.
"Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ungkap Zulhas.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce. Hal itu dilarang juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.
"Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tegas Zulhas. (Zha/sl)
Sumber : Detik.com