Pekanbaru, Suaralira.com -- Sidang ke-12 gugatan Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Riau terhadap Gubernur Riau di Pengadilan TUN Pekanbaru pada Kamis (7/03/2024) dengan agenda sidang bukti surat, saksi fakta dan saksi ahli.
Pada sidang tersebut kuasa hukum Gubernur dari Biro hukum Setda Riau, Irsyadul Afkar SH meminta kepada hakim untuk menghadirkan Wak Del.
Menurut Irsyad bahwa Wak Del adalah pensiunan ASN yang pernah di biro hukum Setda Riau. Ada beberapa pertanyaan yang mau diajukan kuasa hukum Setda Riau kepada Wak Del.
Dalam sidang terbuka itu, majelis hakim PTUN Pekanbaru meminta kepada siapapun dilarang menghubungi hakim dan panitera serta dilarang upaya mengintervensi pengadilan.
Majelis hakim menyampaikan dalam sidang bahwa 38 nama orang yang tertera dalam objek sengketa gugatan telah diberi surat panggilan.
Majelis hakim bertanya kepada Markas Daerah LMP Riau selaku penggugat terhadap Gubernur Riau, Apakah hak-hak persidangan telah diberikan kepada penggugat (LMP Riau).
"Dalam persidangan ini, hak penggugat sudah diberikan oleh yang mulia Majelis Hakim" jawab Ketua Markas Daerah LMP Riau, Usamah Khan ST MT kepada majelis hakim. (Fa)