Suaralira.com, Rohul -- Beredar pesan berantai yang diterima oleh beberapa akun WhatsApp tentang ajakan melakukan aksi demo di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Riau, Kantor Gubernur Riau dan Kantor Polda Riau pada tanggal 4 April 2024. Dengan seruan aksi "ADAT dan AMP-LK Menuntut keadilan " KEMBALIKAN TANAH KAMI" CABUT IZIN PT AMR.
Terkait hal itu, Wartawan langsung menghubungi Katriana Sinaga selaku Direktur PT Agro Mitra Rokan (AMR) melalui sambungan telepon, guna mempertanyakan perihal pesan berantai ajakan melakukan aksi demo tersebut. Katriana mengaku, ia tidak mengetahui akan adanya aksi tersebut.
"Semestinya kita harus tau dan mengerti apa yang kita sampaikan seperti kata mafia, penjahat dan provokator sehingga kita tidak salah dalam berucap dan berbuat sihingga tidak melanggar aturan yang sudah ada di negara yang kita cintai ini," timpal Katriana Sinaga menjawab Konfirmasi Wartawan, Selasa (02/04/2024).
Menurutnya, pihaknya dari PT AMR sedari awal melakukan kerjasama dengan masyarakat tidak pernah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahkan kata dia, semua dilaksanakan dengan memulai proses tahap demi tahap dari tingkat masyarakat hingga pemerintah.
"Seperti izin lokasi kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit di Desa Kepenuhan Timur, dengan luas 4250 hektar yang terdiri dari atas peruntukkan perkebunan kelapa sawit dan telah diperpanjang dengan izin lokasi nomor 244 tahun 2021 tanggal 17 juli 2021 sesuai keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 238 tahun 2008 tanggal 28 juli 2008," katanya menjelaskan.
Tak sampai disitu, Katriana Sinaga juga membeberkan tentang adanya izin usaha perkebunan budidaya dari Bupati Rokan Hulu nomor 334 tahun 2009 tanggal 23 Juli 2009 serta perizinan berbasis resiko yang diterbitkan oleh mentri infestasi atau kepala badan kordinasi penanman modal dengan nomor induk berusaha (NIB) 1509220126863.
"Dari hal diatas dengan bebeerapa perizinan maka pihak PT AMR mengajukan pertimbangan Gubernur terkait permohonan pelepasan kawasan hutan atasnama PT Agro Mitra Rokan di Kabupaten Rokan Hulu, dengan Nomor 02.0.4 /X/ 031/IX/2002," paparnya.
Sehubungan dengan hal permohonan tersebut lanjut dia, serta memperhatikan pertimbamgan teknis sebagai mana yang dimksud kepada PT AMR yang berada di Kabupaten Rokan Hulu, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, areal seluas 3722 hektar dapat diproses untuk perizinan selanjutnya sesuai dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan perundang undangan di bidang kehutanan dengan nomor 503/DPMPTSP-PNP A.II/105.
"Jadi dari proses yang telah dilakukan oleh PT AMR, maka apa yang mereka tuduhkan sebagi mafia tanah, penjajah dan provokator rasanya tidak relevan dan kurang elok, mereka mesti banyak belajar dan membaca supaya tidak salah bertindak dan berbuat," cetusnya.
Di tempat terpisah awak media juga menghubungi slah satu tokoh masyarakat setempat tantang hal tersebut beliau menjawab bahwa apa yang dituduhkan oleh segelintir oknum tersebut kurang patut dan pantas diucapkan.
"Karna kita orang timur yang mesti menggunakan kata kata bijak dan bermakna, santun dan sejuk, kalau kita melihat selama ini pihak PT AMR Tidak pernah melakukan perlawanan terhadap apa yang telah dilakukan oleh oknum oknum tertentu kepada mereaka," ucap salah seorang tokoh masyarakat Desa Kepenuhan Timur kepada wartawan dan enggan namanya untuk dipublikasikan.
Dalam kesempatan ini, ia juga mendorong kepada pihak PT AMR untuk melakukan upaya-upaya hukum kepada pihk-pihak yang dirasa telah menzolimi PT AMR.
"Kenapa ini mesti dilakukan supaya terang dan jelas, siapa sebenarnya yang salah dan siapa yang benar," tuturnya. (Darbi/sl)