Pekanbaru,(Suara Lira),- Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Sempat daftar pencarian orang (DPO).Akhirnya menyerahkan diri setelah lama tak masuk dinas. Kini anggota Brimbo dari Rohil Bripka Andry ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Bripka Andry telah dilakukan penempatan khusus selama 21 hari di Polda Riau. Ini berdasarkan keputusan sidang disiplin di Sat Brimob," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya di Polda Riau, Selasa,(26/06).
Bripka Andry pergi ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) saat ditetapkan sebagai DPO. Di sana, Bripka Andry berkunjung ke rumah keluarganya yang meninggal dunia
"Dia datang sendiri. Memang sejak Bripka Andry tidak masuk ini kita terus lalukan pencarian, termasuk ada di Tebing Tinggi, Sumut karena ada keluarga beliau meninggal dunia," katanya.
Sebelumnya, Bripka Andry berani membokar kejahatan komandanya Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala Rokan Hilir Kompol Petrus Hottiner Simamora kasus minta setoran Rp 650 juta,(as)