Suaralira.com,Rengat - Untuk melakukan upaya pencegahan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak, Babinsa Koramil 01/Rengat, Serda khairul adil putra melakukan kegiatan pendampingan dan pemantauan terhadap hewan ternak milik warga.
Selain itu juga untuk mengantisipasi hewan ternak warga aman dari penyakit PMK, khususnya yang ada di wilayah binaannya di kel kampung dagang.kecamatan Rengat Rabu, tanggal 17/07/2024
Saat dihubungi oleh suaralira.com Babinsa Serda khairul adil putra mengatakan bahwa, setelah melakukan pengecekan dan sosialisasi ke rumah warga, pihaknya juga sekaligus memberikan sosialisasi pencegahan wabah PMK.
"Diingatkan kepada masyarakat agar melaporkan kepada petugas kesehatan hewan (keswan) apabila ditemukan kambing atau sapi yang terjangkit penyakit tersebut." Ujarnya.
“Sebagai Babinsa yang peduli dengan warga binaan kami, ada beberapa ekor tadi sudah kami lihat, alhamdulillah tidak kami temukan ciri atau gejala adanya penyakit mulut dan kuku, semua dalam kondisi sehat” ucap Serda khairul adil putra.
“Dirinya juga menghimbau kepada warga untuk segera melapor kepada Babinsa atau petugas keswan apabila terdapat hewan ternaknya mengalami tanda-tanda penyakit PMK.
Untuk segera dilakukan penanganan sehingga tidak menimbulkan kerugian yang besar atau di jual murah oleh pemilik sapi”, imbuhnya.
Agar hewan ternak tetap sehat, maka kita harus menjaga kebersihan kandang dengan cara membuang kotoran nya setiap hari dan menyemprot kandang dengan menggunakan Disinfektan untuk membunuh Virus.
Jika terjangkit PMK untuk pertolongan pertama adalah memberikan vitamin C dengan cara dihaluskan kemudian di oleskan di mulutnya atau membuat jamu kunyit kemudian di minumkan ke sapi dan untuk mengobati kakinya dengan cara mengoleskan oli kotor. Dengan demikian mudah - mudahan hewan ternak bisa sembuh.
Sementara Danramil 01/Rengat juga menyampaikan, kegiatan ini rutin dilakukan oleh anggotanya untuk membantu kesulitan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan penyakit mulut dan kuku ( PMK ) sesuai dengan 8 wajib TNI butir ke 8". Imbuhnya.(Pr4as.sl)