Suaralira.com, Inhu - Kegiatan Rapat Paripurna DPRD dilaksanakan untuk secara resmi mengakhiri periode kerja sebelumnya dan memulai periode kerja yang baru sesuai dengan jadwal dan tata tertib yang telah ditetapkan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka Penutupan Masa Sidang Ke 2 (Dua) Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Ke 3 (Tiga) Tahun 2025, sekaligus penyampaian hasil kegiatan RESES II (Dua) Tahun 2025. Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib.
Rapat berlangsung bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kantor Disnaker Jl. Batu Canai Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu .
Dihadiri oleh Ir. H. Hendrizal, M.Si, H. Sabtu Pradansyah Sinurat , Adek Chandra, S.T., M.Si, Doni Rinaldi, S.E, Kapten Arh Hendrik(Pasi Pers 0302/Inhu), Letda Inf Air Langga Lubis (Danton Yon TP/805 SC), Kompol Amriadi, S.H (Kapolsek Rengat Barat)
Dedy Irawan, A.md.IP., S.H., M.H (Ka Rutan Rengat), Camat Se Kab. Inhu
Para OPD Lingkungan Pemda Kab. Inhu
Dakam acara tersebut sambutan Ketua DPRD Mengawali Rapat Sidang Paripurna ini tentang Penutupan masa sidang ke 2 dan pembukaan masa sidang ke 3 2025 sesuai peraturan DPRD kab. Inhu no 143 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kab. Inhu Pada bab Vll Pasal 92 ayat (2) Bahwa tahun sidang di bagi dalam 3 masa sidang.
Dilanjutkan dengan laporan Reses ke 2 tahun 2025. Hal ini merupakan perwujudan pelaksanaan peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 pasal 88 ayat (4) anggota DPRD.
(Pras/sl)
