Revisi UU KPK Dinilai “Bola Liar”

Suaralira - Revisi UU KPK masih "bola liar" yang bisa melebar, meski poin yang ingin direvisikan sudah ditetapkan. Dimana diketahui revisi di fokuskan kepada empat poin, kata Mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua dalam talkshow "Senjakala KPK" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (06/02/2016).

 

Diketahui, "revisi UU KPK difokuskan kepada empat poin. Yaitu menyangkut kewenangan penyadapan, dibentuknya dewan pengawas, surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan penyidik independen."


Salah satu tugas dewan pengawas nantinya akan menentukan boleh atau tidaknya KPK melakukan penyadapan. Dan poin ini bagian yang melemahkan KPK, apalagi anggota dewan pengawas dipilih presiden, menurut Hehamahua,


Disarankan Hehamahua, kalau tetap ada, lebih baik dewan pengawas dipilih melalui Pansel (Panitia Seleksi) KPK. Karena kalau dipilih presiden, berarti ada intervensi dan KPK-kan seharusnya independen. Sementara itu kita berharap KPK bisa bekerja sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar, paparnya sambil menutup. (rm/sl)