JAKARTA (suaralira.com) - Mahkamah Agung (MA) akhirnya melansir putusan kasasi yang menghukum para operator pelaku kartel SMS. Konsumen dirugikan triliunan rupiah di kasus itu.
Kasus kartel tarif SMS ini bermula saat KPPU menerima adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh sejumlah provider seluler di Indonesia.
KPPU langsung bergerak cepat mengawasi operator-operator yang dicurigai melakukan kartel tarif SMS sepanjang 2004-2007 untuk tarif off-net (lintas operator) pada pasar kompetitif.
Benar saja dalam kurun waktu tersebut, operator seluler meraup keuntungan hingga Rp 133 triliun. Atas dasar temuan itu, KPPU mengusut operator yang dinilai melakukan kartel karena telah merugikan konsumen hingga Rp 2,8 triliun.
Berdasarkan hasil investigasi dan penyidikan KPPU, didapati empat operator main mata dalam menentukan tarif yaitu PT Excelkomindo Pratama, PT Telekomunikasi Seluler, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bakrie Telecom dan PT Mobile-8 Telecom. KPPU menghukum kelima operator seluler tersebut.
Terhadap keputusan itu, para operator pun keberatan dan mengajukan banding terhadap KPPU ke PN Jakpus. Majelis hakim PN Jakpus justru membalik keadaan dengan membatalkan keputusan KPPU alias memenangkan operator tersebut.
Tak terima, giliran KPPU mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya KPPU berhasil meyakinkan majelis kasasi dan menang.
"Menurut Mahkamah Agung, pendapat KPPU bahwa tarif SMS off-nett dalam perkara ini adalah tarif hasil kesepakatan (kartel) di antara operator sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah pendapat yang sudah benar sehingga layak untuk dikuatkan," putus majelis sebagaimana dilansir dalam website MA, Minggu (17/07/2016).
Putusan fenomenal itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syamsul Maarif SH LLM PhD dengan anggota hakim agung Dr Abdurrahman dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha. Dalam putusan itu, majelis kasasi menjatuhkan hukuman kepada pelaku kartel yaitu:
1. Menghukum PT Excelkomindo Pratama sebesar Rp 25 miliar.
2. Menghukum PT Telekomunikasi Seluler sebesar Rp 25 miliar.
3. Menghukum PT Telekomunikasi Indonesia sebesar 18 miliar.
4. Menghukum PT Bakrie Telecom sebesar Rp 4 miliar.
5. Menghukum PT Mobile-8 Telecom sebesar Rp 5 miliar.
"Denda disetor ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan, Sekretaris Jenderal satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755," putus majelis pada 29 Februari 2016.
Atas putusan itu, KPPU mengapresiasi kinerja para hakim agung.
"Kita sangat mengapresiasi hakim yang menangani perkara ini. Artinya, sesuai yang diinginkan KPPU untuk membuat industri telekomunikasi lebih efisien dan lebih murah itu kan menguntungkan rakyat," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf beberapa waktu lalu.