JAKARTA (suaralira.com) - PT Bank Syariah Mandiri (BSM) siap menampung dana repatriasi sekitar Rp 10 triliun. Sebagai satu-satunya bank syariah yang ditunjuk pemerintah, BSM siap mengelola dana repatriasi dan saat ini sedang melakukan sosialisasi baik internal maupun eksternal.
Direktur Utama BSM Agus Sudiarto menyatakan, selain sosialisasi, manajemen BSM juga menyiapkan infrastruktur yang dapat mengakomodasi kebutuhan wajib pajak dalam penempatan dana repatriasinya.
"Kami siap menampung hingga Rp 10 triliun. Kami bisa menawarkan keunggulan BSM sebagai bank syariah,” ujar Agus, melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2016).
Menurut dia, saat ini sudah ada beberapa wajib pajak yang menyatakan kesediaan untuk menempatkan dana repatriasinya di BSM.
Menurut Agus, ada produk-produk syariah yang tidak dimiliki oleh bank konvensional.
Sementara untuk instrumen investasi lain di pasar modal dan asuransi, BSM bisa bersinergi dengan grup Mandiri baik Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas dan Axa Mandiri.
Selain dengan grup Mandiri, BSM juga bersinergi dengan BNP Paribas. BSM juga mempunyai produk MMOB yaitu mudharabah muqayyadah di mana shahibul maal (investor) dapat menempatkan sejumlah dana di bank untuk diinvestasikan pada instrumen investasi dengan akad mudharabah.
Dengan periode pengampunan pajak yang terbilang singkat, yaitu hanya sembilan bulan sampai 31 Maret 2017, BSM akan memaksimalkan kantor cabang dalam menerima repatriasi dan setoran tebusan.
Agus menuturkan, BSM menyiapkan 54 outlet priority banking yang tersebar di area Aceh, Batam, Medan, Pekanbaru, Pematang Siantar, Jambi, Palembang, Bekasi, Bogor, dan Jakarta sebagai touch point layanan amnesti pajak khususnya menerima dana repatriasi. Selain itu juga didukung oleh 525 kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang dapat menerima setoran tebusan.
Sebagai informasi, BSM telah menandatangani kesediaan sebagai bank persepsi penerima dana repatriasi pada Senin (18/7/2016).
BSM merupakan satu-satunya bank syariah yang telah masuk BUKU III dan memiliki salah satu dari tiga persyaratan yakni sebagai bank pengelola rekening dana nasabah (RDN).
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita