ACEH TAMIANG, suaralira.com -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang gelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas harga dan distribusi gas LPG 3 Kg bersubsidi, diduga tidak seseuai sehingga mengakibatkan kelangkaan dan meresahkan, wilayah Aceh Tamiang, berlangsung di Aula Setdakab, Jalan Ir. Juanda, Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis(25/04/2019).
Rapat koordinasi tersebut di hadiri, Kepala Dinas (Kadis) Sosial yakni M Ali Jhon, Plt Kadis Satpol PP dan WH Asma’i, Kadis Koperasi UKM dan Perindustrian, Zagusli, Plt Kepala DPMPTSP Abdul Muthalib, Kepala Bagian Hukum Rahmadani, Kasubbag Penyusunan Program Bagian Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Muhammad Ridla, agen penyalur resmi LPG 3kg PT Moragah, serta perwakilan Pertamina.
"Rakor ini dilakukan, karena ditemukannya penyaluran gas LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran serta seringnya terjadi kelangkaan di pangkalan," kata Kadis Sosial M Ali Jhon.
Selain itu, tambah Ali Jhon, dipasaran sering ditemukan gas LPG 3 Kg yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang hal itu meresahkan masyarakat.
"Rakor ini diharapkan mampu menjawab persoalan yang timbul, yakni kenapa hal tersebut bisa terjadi dan berapa harga tingkat kewajaran tertinggi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," katanya
Menurut dia, pihaknya sebelumnya telah melakukan pemantauan di beberapa wilayah Kecamatan dalam di Kabupaten Aceh Tamiang. Namun demikian, hal itu tidak dapat berjalan tanpa ada dukungan dari dinas terkait lainnya.
Saat ini, Dinas Sosial telah membentuk 4 tim yang akan dibagikan kedalam wilayah kerja masing-masing untuk monitoring penyaluran gas di 12 wilayah kecamatan, ungkapnya
"Kita berencana akan mengambil kebijakan, apakah dapat menambah harga di pangkalan nanti, mengingat kondisi wilayah yang sulit tersebut," ujar Ali Jhon.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Rahmadani, SH dalam rakor tersebut menerangkan, bahwa ketentuan yang telah dikeluarkan Gubernur Aceh, HET gas LPG 3 kg, adalah seharga Rp. 18.000. Namun kondisi di lapangan banyak di jumpai Gas dijual melebihi HET yang telah ditetapkan, ujar Rahmadhani
Menurutnya, terjadinya kelangkaan tersebut dikarenakan banyaknya penjualan gas LPG yang beredar di kios-kios kecil menjual dengan harga tinggi dari harga di pangkalan resmi, kondisi tersebut dibenarkan oleh perwakilan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian.
Apabila terjadi semua hal itu karenakan alasan jarak tempuh, menurut Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang Rahmadani hal itu bisa diatur. Karena dalam surat keputusan Gubernur Aceh itu disebutkan, memberikan wewenang kepada Bupati/ Walikota dalam Provinsi Aceh untuk mengatur atau menetapkan HET LPG 3 Kg bagi Kota/ Kecamatan dan tempat-tempat lain di luar radius 60 Km dari SPPBE.
Hal ini dengan pertimbangan biaya angkutan untuk pangkalan/ agen yang berada di luar kota agar ditambah secara wajar sesuai jarak antara SPPBE dengan pangkalan dan memperhatikan jenis alat angkutan. Juga kondisi jalan dan faktor lainnya dilapangan. (tarm / sl)