JAKARTA (suaralira.com) - Uang tebusan pengampunan pajak yang berhasil didapatkan pemerintah sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diterapkan hingga sore ini telah menembus Rp 10 triliun, tepatnya Rp 10,68 triliun atau 6,1 persen dari target. Data tersebut diperoleh dari laman www.pajak.go.id Rabu (14/9) pukul 11.08 WIB.
Pemasukan uang tebusan terbesar diperoleh dari orang pribadi non-UMKM dengan nilai Rp 8,46 triliun. Selanjutnya, pemasukan kedua terbesar berasal dari Badan non-UMKM dengan nilai tebusan sebesar Rp 1,09 triliun.
Pemasukan uang tebusan terbesar ketiga diperoleh dari orang pribadi UMKM dengan nilai Rp 500,14 miliar dan terakhir dari badan non-UMKM dengan nilai tebusan Rp 17,08 miliar.
Sementara itu, total harta yang dideklarasikan hingga saat ini tercatat sebesar Rp 435,32 triliun. Dari jumlah tersebut, komposisi terbesar masih didominasi oleh deklarasi harta bersih dari dalam negeri senilai Rp 312,71 triliun. Sedangkan, deklarasi harta dari luar negeri tercatat Rp 101,29 triliun dan repatriasi dana dari luar negeri tercatat sebesar Rp 21,31 triliun.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita