JAKARTA, SUARALIRA.com - Komisi XI DPR RI menyatakan bahwa sekitar 80 persen Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah salah sasaran dalam penyalurannya. KUR yang semula dirancang sebagai bantuan modal bagi usaha mikro masyarakat di pelosok justru beralih ke kredit usaha jasa distribusi.
"KUR itu sebetulnya untuk kredit produksi mikro bagi nelayan dan petani di desa-desa sentra produksi. Dalam praktiknya, sekitar 80 persen justru mengalir ke sektor usaha jasa distribusi di kota-kota," beber anggota Komisi XI Johnny G. Plate dalam Forum Legislasi bertema 'RUU Perbankan' di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/09/2016).
Dia menjelaskan, oleh pengusaha jasa distribusi, bantuan KUR kemudian digunakan untuk mendikte produk petani dan nelayan, sehingga menggerus manfaat ekonomi yang semestinya dinikmati pengusaha mikro.
Untuk itu, Johnny menilai, salah sasaran penyaluran KUR harus segera diperbaiki agar bisa memberikan manfaat sosial dan ekonomi terhadap pengusaha kecil.
"Ini harus segera diperbaiki, sebab pada tahun 2017 suku bunga KUR itu tidak lebih dari tujuh persen karena suku bunga rilnya akan ditutup oleh APBN. Kalau KUR itu akan tetap dibiarkan mengalir ke sektor jasa distribusi, undang-undang harus memberikan ketegasan pendistribusian KUR dengan cara menentukan jenis usaha dan besaran aliran KUR bagi kelompok kegiatan ekonomi mikro," jelasnya. (rmol/sl)