Alasan KPK Minta Gugatan Praperadilan Irman Gusman Ditunda

JAKARTA, SUARALIRA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman ditunda hingga dua pekan ke depan. Hal ini juga yang membuat sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjalan Singkat.
 
Tim Biro Hukum KPK hanya menyampaikan surat kepada PN Jaksel untuk menunda persidangan selama dua pekan. Hakim tunggal I Wayan Karya yang memimpin persidangan memutuskan untuk menunda persidangan selama satu pekan.
 
Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, penundaan terhadap sidang gugatan praperadilan Irman Gusman dikarenakan padatnya agenda persidangan yang dilakukan KPK. Menurutnya, di hari yang sama, tim Biro Hukum KPK juga harus menghadiri sejumlah persidangan lain di Jakarta maupun di luar kota.
 
"Praperadilan IG (Irman Gusman) kami memang minta penundaan karena hari ini juga masih banyak beberapa sidang di Jakarta maupun di luar Jakarta yang harus ditangani oleh tim Biro Hukum KPK. Jadi, kami hanya ingin men-switch (ganti) jadwal," jelas Yuyuk di Kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Selasa, 18/10).
 
Lebih lanjut, penggantian jadwal bukan karena KPK tidak siap dalam menghadapi gugatan Irman Gusman. Menurut Yuyuk, tim Biro Hukum KPK sudah mempersiapkan sejumlah dokumen dan bukti untuk menghadapi gugatan. Meski demikian, dia enggan menjelaskan dokumen yang telah dipersiapkan untuk menangkal gugatan Irman Gusman.
 
"Karena itu menyangkut pokok berita praperadilan saya sarankan untuk ikuti praperadilan yang akan digelar minggu depan. Tapi pada dasarnya kami sudah siap semua dokumen-dokumen dan bukti untuk menanggapi praperadilan," ujar Yuyuk.
 
Sebelumnya, Razman Nasution selaku pengacara Irman Gusman meminta KPK untuk sementara tidak melakukan pemeriksaan terhadap kliennya sebagai tersangka ataupun saksi. Hal ini untuk menghormati upaya hukum yang ditempuh di PN Jaksel. Razman mengambil contoh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Saat itu, keduanya mengajukan praperadilan dan KPK menghentikan sementara pemeriksaan.
 
Menanggapi hal tersebut, Yuyuk mengatakan proses pemanggilan saksi dalam dugaan suap penambahan kuota gula impor Bulog ke Sumatera Barat dengan tersangka Irman Gusman tetap terus berjalan seperti biasanya.
 
"Kami tetap melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kalaupun yang bersangkutan tidak mau menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan) itu hak beliau, tapi kami tetap punya strategi untuk mengumpulkan bukti," pungkas Yuyuk. (rm/sl)