JAKARTA, suaralira.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan gugatan yang dilayangkan mantan anak buahnya di TNI Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen terkait Pam Swakarsa adalah urusan masa lalu di tubuh militer. Ia tak mau menanggapi lebih jauh gugatan Kivlan tersebut.
"Sudah saya bilang tidak usah ditanggapi. Saya senyum saja, itu urusan masa lalu, urusan militer. Sudah ya," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/08).
Wiranto langsung tutup mulut terkait gugatan mantan kepala staf komando cadangan strategis angkatan darat itu. Ia tak mau menanggapi lebih jauh meski dirinya digugat hampir Rp1 triliun soal pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau dikenal Pam Swakarsa pada 1998 lalu itu.
"Ah enggak usah ditanggapi," ujar mantan Panglima ABRI itu.
Lihat juga: Kivlan Zen Gugat Wiranto Rp1 Triliun soal Pam Swakarsa 1998 Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen melayangkan gugatan kepada hampir Rp1 triliun. Gugatan disampaikan terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias Pam Swakarsa pada 1998 silam, yang disebut-sebut atas perintah Wiranto.
Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai. Dibentuk pada 1998 silam.
Pembentukan PAM dilakukan guna mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998. Dalam operasinya, Pam Swakarsa kerap terlibat bentrok dengan masyarakat dan kelompok lain.
Gugatan Kivlan terhadap Wiranto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim. Sidang pertama rencananya digelar pada Kamis (15/8) pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Timur.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Timur, dalam petitum gugatannya, Kivlan menyebut penugasan Pam Swakarsa oleh Wiranto kepada dirinya merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan.
Selanjutnya, Kivlan menuntut agar Wiranto sebagai pihak yang memberikan penugasan PAM SWAKARSA, dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialami.
Kerugian mencakup kerugian materil dan imateril. Dalam kerugian materil, Kivlan mengajukan nominal kerugian sebesar Rp8 miliar karena telah menanggung biaya operasional Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah dan mobil Kivlan juga menuntut biaya kerugian Rp8 miliar untuk biaya sewa rumah karena rumahnya sudah dijual.
"Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Jenderal Gatot Nurmantyo," demikian petitum kerugian materil Kivlan.
Sementara dalam kerugian imateril, yaitu menanggung malu karena utang Rp100 juta. Selain itu, Kivlan juga mengaku tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan oleh Wiranto setelah membentuk dan mengoperasionalkan Pam Swakarsa. Untuk hal ini dia mengajukan nilai kerugian Rp100 juta.
Kerugian imateril lain adalah tuntutan ganti rugi Rp500 juta karena mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa, tuntutan Rp100 juta karena dipenjara sejak 30 Mei 2019, tuntutan kerugian Rp184 juta karena mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai sekarang. Terakhir, menuntut tergugat membayar biaya perkara seluruhnya. (cnn/sl)