Penjelasan Polri Terkait Penetapan Status Siaga 1

JAKARTA, SUARALIRA.com - Beredar nota dinas Brimob yang berisi penetapan status siaga I. Surat tersebut ditujukan untuk para asisten Korbrimob, para Danmen Korbrimob, para Kasi Korbrimob, Kataud Korbrimob, dan Kaur Keu Korbrimob. Nota dinas itu tertanggal 28 Oktober 2016 dan ada tembusan ke Dankorbrimob Polri.
 
Tertulis rujukan yang digunakan untuk nota dinas itu yaitu Undang-undang RI nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Reknon Aman Nusa I tahun 2016 nomor R/Renkom/101/I/2016 tanggal 19 Januari 2016 tentang menghadapi kontijensi konflik sosial tahun 2016. Status siaga I itu terhitung mulai Jumat, 28 Oktober 2016 sampai dengan ada pencabutan.
 
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan kepada para AS/DAN/KA, bahwa dalam rangka antisipasi gangguan kantibmas di seluruh wilayah NKRI dan mengantisipasi perkembangan situasi di lapangan, maka perlu DINYATAKAN SIAGA I, diulang kembali DINYATAKAN SIAGA I," demikian tertulis dalam nota dinas itu.
 
Namun, Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar membeberkan, nota dinas dari Korps Brimob Polri yang menginstruksikan jajaran internalnya untuk siaga I beredar di masyarakat itu bukanlah menyatakan kondisi keamanan untuk saat ini, melainkan siaga I untuk seluruh personel Brimob.
 
Boy menjelaskan informasi yang tertuang dalam surat nomor B/ND-35/X/2016/Korbrimob tertanggal 28 Oktober 2016 itu merupakan surat yang berasal dari Wakil Kepala Korps Brimob Brigjen Anang Revandoko kepada pasukannya untuk bersiaga menghadapi kontijensi konflik sosial di tahun 2016 ini.
 
Boy membantah status siaga I bagi personel Brimob itu tidak ada kaitan dengan aksi demo besar-besaran dari sejumlah ormas Islam yang rencananya akan digelar pada Jumat, 4 November 2016, yang menuntut pengusutan tuntas proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
 
"Jadi itu arahan dari internal Brimob kepada anak buahnya. Artinya kalau sudah ada arahan seperti itu karena kebutuhannya banyak, jumlah personel terbatas, sementara berkaitan dengan siaga 1 itu untuk penundaan hak-hak untuk liburan, cuti dan sebagainya. Jadi personel tidak bisa meninggalkan satuan tanpa ada izin atasan langsung terkecuali dalam hal yang mendesak," ujar Boy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 29 Oktober 2016, malam.
 
Menurut Boy, instruksi dari petinggi Korps Brimob itu dibuat agar pasukan Brimob di setiap Polda selalu siap bila harus dikirim ke daerah lain yang membutuhkan pengamanan maksimal jelang Pilkada serentak 2017 nanti.
 
"Jadi kan kita melakukan mapping mana yang tidak rawan dan mana yang rawan, jadi anggota-anggota Brimob yang ada di daerah, ditugaskan oleh Mabes Polri ditugaskan di luar Poldanya. Misalnya Brimob di Kalimantan Tengah, bisa saja dalam tugas BKO (Bantuan Kendali Operasi) ini tidak di Kalteng, tapi di daerah yang membutuhkan kekuatan-kekuatan lebih. Jadi bisa saja ada penempatan silang. Itulah yang diatur oleh surat perintah," tandasnya. (ok/sl)