UMP Jakarta Naik 8,5%, Tak Semua Perusahaan Bisa Terima

JAKARTA, SUARALIRA.com - Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Ini diputuskan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
Adapun formula baru perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) mempertimbangkan dua faktor yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tentu ini jauh berbeda dengan rumus lama yakni Komponen Hidup Layak (KHL) ditambah produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. 
 
Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan peraturan tersebut tidak semuanya bisa diterima oleh para pengusaha di Tanah Air. Diperkirakan masih ada beberapa perusahaan yang merasa berat dengan keberadaan PP tersebut. 
 
"Tapi kalau sekarang ini PP 79 yang pengusaha mampu itu sih mereka bisa terima. Tapi, enggak semua perusahaan mampu. Jangan lupa," ucap Wakil Sekretaris Umum Apindo Iftida Yasar kepada Okezone di Jakarta. 
 
Dia mencontohkan industri otomotif yang memiliki mata rantai distribusinya tergolong panjang. Soalnya, industri ini memiliki banyak komponen yang harus dirancang satu per satu, mulai dari proses terbesar yakni pembuatan badan mobil hingga sampai kepada bagian yang paling kecil seperti suku cadang (spare part). 
 
Menurutnya, para pengusaha mungkin saja bisa memberikan upah sesuai UMP untuk pekerja yang bertugas menangani bagian badan mobil, namun tidak demikian dengan yang menangani bagian lebih kecil seperti suku cadang. 
 
"Buat yang merancang mobil mungkin pengusaha sanggup bayar upah dengan UMP. Tapi kalau jok mobil atau sparepart atau bagian kecil lainnya belum tentu bisa ikut UMP," tuturnya. 
 
Untuk itu, kata dia, seharusnya pemerintah juga lebih bisa memperhatikan sistem pengupahan untuk bagian tersebut. Apapun caranya bisa ditempuh, misalnya saja dengan melakukan perundingan di luar perusahaan antara pengusaha dengan pekerja. "Seharusnya pemerintah tetapkan itu, dan harus dilakukan perundingan di luar perusahaan," tukasnya. (okz/sl)