JAKARTA (suaralira.com) - Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang diusung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuat negara tetangga seperti Singapura 'kepanasan'. Singapura tidak mau kecolongan, dan berkemungkinan akan mengeluarkan insentif untuk menahan dana masyarakat Indonesia di sana.
Seperti dilansir Sindonews, Analis First Asia Capital David Sutyanto, di Jakarta, Minggu (17/07/2016) mengatakan, pelaksanaan tax amnesty tergantung dari kuatnya dasar hukum. Namun, kabar baiknya data peserta tidak bisa diminta pihak manapun.
"Dasar hukumnya kuat enggak? Kalau kuat sekali data tax amnesty tidak bisa diminta. Saya lihat-lihat responsnya Singapura juga beri stimulus," ujarnya.
David menjelaskan, dengan adanya tax amnesty maka akan membuat dana masyarakat Indonesia di luar negeri berpindah ke dalam negeri. Hal ini yang tidak diinginkan beberapa negara.
"Jadi ada aksi dan reaksi. Negara kita tawarkan pengampunan pajak, negara lain enggak rela akan lakukan aksi lebih menarik. Ini yang akan pengaruhi tax amnesty," katanya.
Menurut David, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus segera meluncurkan landasan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar pelaksanaan tax amnesty bisa sukses. Sehingga, meminimalisir negara lain lebih dulu mengeluarkan insentif serupa.
"Sentimen PMK belum keluar. Selain itu, lawan lakukan counterpart bisa saja. Kita lakukan apa? Negara lain lakukan apa? Dana di Singapura tujuan kita utamanya," tandas David.