Soal Revisi UU Anti Monopoli

KPPU Diminta Ajak Pengusaha Diskusi

JAKARTA, SUARALIRA.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengajukan revisi Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, sebelum pembahasan revisi itu berjalan di DPR, KPPU diminta membuka ruang diskusi dengan pengusaha.
 
Ini disampaikan Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, dalam acara Economic Challenges di Metro TV, Selasa (15/11/2016). 
 
"Diskusi harus dibuka. Jangan, teman-teman dunia usaha terkaget-kaget dengan draft yang hampir jadi," ujar Sutrisno.
 
Diskusi itu harus dilakukan dengan baik dan melibatkan semua pengusaha. Hal ini penting agar pengusaha tetap merasa ada kepastian hukum.
 
Dengan begitu minat investasi pengusaha di Indonesia tetap terjaga.
 
"Kalau pengusaha kehilangan gairah untuk investasi karena ketidakpastian maka ekonomi kita akan terganggu," terang Sutrisno.
 
Dia menambahkan, revisi UU tersebut seharusnya menyentuh dua hal. Pertama, pengertian monopoli yang tidak memberikan kepastian hukum.
 
"Pengertian monopoli 'sangat karet'. Sebagian besar pasal dalam UU ini selalu dikatakan, apabila menimbulkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Tapi ujung-ujungnya perbuatan tidak jujur dan melawan hukum," kata Sutrisno
 
Kedua, revisi terkait kewenangan berlebih yang ada di KPPU. Menurut Sutrisno, KPPU saat ini memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, menyidangkan, hingga memutus laporan praktik monopoli.
 
"UU di kita, KPPU itu selalu didefinisikan quasi judicial, bukan pengadilan," pungkas Sutrisno. (dtc/sl)