Dosen Universitas Lambung Mangkurat Diduga Palsukan Ijazah S2

BANJARMASIN (suaralira.com) - Kabar kurang sedap Isu menerpa Universitas Lambung Mangkurat (ULM)
 
Salah satu staf pengajar di Fakultas Hukum, MRK ditengarai melakukan pemalsuan ijazah S2-nya yang diambil di National University of Malaysia (NUM/Universitas Kebangsaan Malaysia).
 
Seperti diketahui, MRK adalah pakar hukum tata negara, yang kini aktif mengajar baik di Strata 1 maupun Pascasarjana Fakultas Hukum (FH) ULM. Dia juga aktif di sejumlah organisasi, terbaru MRK didapuk sebagai Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang diketuai Bupati Tanahbumbu Mardani H Maming.
 
Tudingan pemalsuan ijazah S2 MRK itu berawal dari pemberitaan satu harian lokal di Kota Malang, yang menulis adanya laporan dari Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) perihal dugaan pemalsuan ijazah S2 oleh MRK.
 
Dalam berita itu disebut, PPI menemukan bukti bahwa dari pangkalan data pendidikan tinggi (Dikti) Kemenristek Dikti, MRK hanya lulusan S-1 ULM dan S-3 Universitas Brawijaya (UB) Malang.
 
Faktanya, dari sejumlah data yang ada, MRK sejatinya adalah lulusan S-1 Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Selain itu, PPI menuding pada ijazah S2 MRK di Malaysia, tidak ada pengesahan dari atase Kedubes RI di Kuala Lumpur, yang ada hanya stempel dari ULM.