Sri Mulyani Murka, Putuskan Hubungan dengan JP Morgan

JAKARTA (suaralira.com) - Kementerian Keuangan melalui surat nomor S-10023/PB/2016 telah memutuskan hubungan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank. Surat keputusan ini diterbitkan berlandaskan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang diterbitkan pada 17 November 2016. JP Morgan dikabarkan merilis riset yang merugikan pemerintah. 
 
Surat keputusan pemberhentian kerja sama ini sendiri ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono tanggal 9 Desember 2016. Dalam surat tersebut, pemutusan hubungan kontrak telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2017.
 
Mengutip surat pemutusan kerja sama dari Kementerian Keuangan, berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan dalam surat pemutusan kerja sama tersebut :
 
1. Surat tersebut menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memutuskan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank N.A. terkait hasil riset JP Morgan Chase Bank, N.A. yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional. 
 
2. Berdasarkan hal tersebut di atas, dan sesuai hasil rapat yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2016 sesuai undangan Direktur PKN No. S-330/PB.3/2016 tanggal 29 November 2016, dihasilkan kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerja sama antara Ditjen Perbendaharaan dengan JP Morgan Chase Ban, N.A. dalam hal kemitraan sebagai Bank Persepsi. 
 
3. Pemutusan kontrak kerja sama dimaksud berlaku efektif per 1 Januari 2017
 
4. Dengan pemutusan kontrak kerja sama sebagai Bank Persepsi sebagaimana angka 3 tersebut di atas, diminta agar saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 
 
a. Tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan Chase Bank N.A, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. 
 
b. Menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan JP Morgan Chase Bank N.A sebagai Bank Persepsi. 
 
c. Segera melakukan sosialisasi kepada semua unit/staff dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi dimaksud 
 
Surat ini dibuat dengan beberapa tebusan. Di antaranya adalah Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, hingga beberapa pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan.
 
(okz/sl)