JAKARTA (suaralira.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota Komisi II DPR RI Yasonna H Laoly, Rabu (8/2/2017).
Yasonna akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) periode 2011-2012.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Yasonna akan diperiksa dalam kedudukannya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI tahun 2009-2014.
Pemanggilan ini adalah yang kedua, setelah dalam panggilan pertama, Menkumham itu tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang.
Yasonna sedianya akan diperiksa untuk tersangka Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus ini, selain Sugiharto, KPK juga telah menetapkan Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebagai tersangka.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
KPK menduga kerugian negara tersebut tidak hanya ditimbulkan oleh Irman dan Sugiharto.
Penyidik KPK sebelumnya juga memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan beberapa anggota DPR RI yang pernah terlibat dalam proyek e-KTP, salah satunya adalah Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI.trb/sl