Harris : Magrib Mengaji Dibudayakan di Pelalawan

PELALAWAN, suaralira.com - Bupati Pelalawan HM Harris kepada wartawan usai membuka pencanangan Magrib Mengaji di Mesjid Muttaqin, Pangkalan Kerinci, Selasa (23/5) malam mengatakan, pencanangan magrib mengaji bertujuan untuk mencetak generasi religius di Kabupaten Pelalawan. ”Kan kita sudah ada Perda magrib mengaji, sehingga setelah magrib setiap harinya di mesjid dan mushallah serta surau seluruh anak-anak sekolah harus mengisi waktu sampai shalat isya setiap malamnya dengan kegiatan mengaji.” 
 
Sejak dulu sebut HM Harris, umat islam di Pelalawan setiap mesjid, surau dan musahallah selalu menjalankan magrib mengaji. Maka sekarang tradisi kegiatan magrib mengaji para pelajar harus berjalan kembali.
 
“Dengan berjalannya kegiatan magrib mengaji bagi anak-anak kita, akan terhindar dari kegiatan negatif seperti narkoba dan kegiatan terlarang lainnya. Bahkan kegiatan magrib mengaji bagi setiap malamnya akan membentuk karakter sopan santun pada orang tua, guru dan pemimpinnya. 
 
Sebagai sanksi bagi anak-anak kita yang tidak ikut magrib mengaji dan tak bisa membaca Alquran kata Harris, ketika mau masuk sekolah SMP akan dilakukan tes mengaji dan jika tidak bisa baca Alquran maka tidak akan bisa diterima masuk SMP maupun MTs yang ada di Pelalawan. ”Sanksi tes membaca Alquran diberlakukan supaya anak-anak kita melakukan kegiatan magrib mengaji di tempat tinggalnya masing-masing dalam waktu selesai magrib hingga shalat isya tiba,” tuturnya.
 
Kegiatan mengaji membaca Al-Qur'an sejak dulu telah menjadi tradisi dan  budaya di tengah-tengah masyarakat Indonesia, khususnya Kabupaten Pelalawan, Provinsi  Riau. Maka, untuk mempertahankan budaya tersebut, kita mencanangkan Program Magrib Mengaji secara serentak seluruh kecamatan se-Kabupaten Pelalawan di Masjid Besar Al-Muttaqin Kecamatan Pangkalan Kerinci ini.
 
Sementara itu menurut Kabag Kesra Pemkab Pelalawan, Akmamul Hadi mengatakan, Gerakan Magrib Mengaji adalah Program yang menghimbau kepada warga masyarakat Pelalawan agar setiap anak-anak usai sekolah, dilanjutkan belajar membaca dan memahami Al-Qur’an pada waktu magrib atau setelah shalat magrib sampai menjelang shalat isya. 
 
Program magrib mengaji sudah di buatkan Peraturan Daerah (Perda) yakni Nomor 4 tahun 2016. Dimana tujuannya program Magrib Mengaji ini adalah menghidupkan kembali tradisi membaca Al-Qur`an. “Untuk mensukseskan gerakan Magrib Mengaji, maka diminta kepada seluruh Camat, Lurah, RW dan RT untuk berkoordinasi dengan para Penyuluh Agama Islam agar dapat melaksanakan gerakan magrib mengaji di daerahnya masing-masing,” tandasnya.
 
Dikatakan Akmamul, sebelum pencanangan program Magrib Mengaji ini digelar, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kemasyarakat karena Bupati Pelalawan kembali mencanangkan program tersebut. Dan menjadi harapan program ini berjalan dengan baik. Selanjutnya sebagai pendukung, pihaknya akan membentuk tim motivator di setiap kecamatan, kelurahan dan desa yang bertujuan melakukan pengawasan dan sosialisasi. 
 
“Kita sudah melakukan sosialisasi pada bulan lalu kepada masyarakat. Untuk itu, saya berharap dengan adanya program ini, supaya mulai dihidupkan kembali dan dapat dijadikan sebagai cara untuk memberantas buta aksara alquran bagi umat muslim yang ada di Pelalawan," tuturnya.
 
Untuk motivasi para pelajar, panitia pelaksana pencanangan kegiatan magrib mengaji oleh Bupati Pelalawan mendaulat Ustazd cilik Syehkh Rasyid berikan ceramah agama di hadapan peserta yang hadir bahkan ada sesi dialog dengan ustazd Syekh Rasyid. Para pelajarpun yang hadir saat itu antusias dialog dan Tanya jawab tentang memotivasi diri dalam gemar membaca Alquran.
 
Hadir dalam acara pencanagan magrib mengaji di Mesjid Muttaqin Pangkalan Kerinci Selasa (23/5/2017) kemarin adalah Kapolres Pelalawan, Sekda Pelalawan Tengku Mukhlis, Asisten II Pemkab Pelalawan Drs Atmonadi M.Si, Kepala Kemenag pelalawan M Rais, para kepala Dinas  dan Kepala Badan serta Kantor di lingkungan Pemkab Pelalawan. Selain itu juga hadir para camat, para luruh dan para kades serta jemaáh mesjid Musttaqin dan ratusan para pelajar yang ada di pangkalan Kerinci.
    
Bahkan  Bupati Harris minta kepada seluruh Camat, Lurah, Kades dan terutama para KUA maupun tokoh agama untuk dapat memsosialisasikan Perda Program Magrib mengaji. Ke depan kalau waktu magrib tiba, bagi umat Islam tidak boleh ada lagi kegiatan lain selain mengaji baik itu di Masjid maupun di Surau–surau". katanya.
 
"Karena perilaku masyarakat khususnya di kalangan remaja saat ini cukup memprihatinkan, seperti pergaulan bebas, terlibat narkoba, kenakalan remaja lainnya. Sehingga dinilai efektif dalam pencegahan melalui kegiatan gemar mengaji. Apalagi generasi muda saat ini, lebih mudah terpengaruh oleh hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan didorong semakin maraknya teknologi seperti internet yang mudah diakses dimana saja melalui handphone. 
 
Sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sangat komitmen untuk menjalankan program ini. Pasalnya, setiap tahunnya Pemkab Pelalawan mengalokasikan dana miliaran rupiah yang diperuntukkan bagi ribuan guru mengaji dikabupaten Pelalawan melalui APBD Pelalawan. Dimana bantuan dana ini disalurkan melalui Kemenag Pelalawan.
 
"Bantuan ini diberikan untuk memberikan motivasi agar para guru mengaji dapat lebih semangat untuk mengajarkan pengetahuan baca Alquran kepada masyarakat, khususnya disekitar lingkungan masing-masing. Dan Insya Allah bantuan untuk guru ngaji ini akan segera dicairkan dalam waktu deklat ini."
 
Dimana nantinya setiap guru mengaji akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,7 juta atau Rp459 ribu perbulannya yang dibayarkan dalam sekali enam bulan. Bahwa bantuan ini diberikan Pemkab Pelalawan tidak lain sebagai bentuk dukungan program magrib mengaji yang telah diluncurkan pada tahun 2013 lalu, ujar Bupati Harris. 
 
Setiap tahun, sebut HM Harris, Pemkab Pelalawan telah menganggarkan dana di APBD Pelalawan untuk program magrib mengaji tersebut sebesar Rp 2,8 Miliyar. Dengan demikian program magrib mengaji di setiap desa/keluarahan di Pelalawana betul-betul akan diterapkan setelah Perda magrib mengaji tersebut disahkan DPRD Pelalawan. Saya minta Perda Maghrib Mengaji harus bisa dilaksanakan oleh seluruh masyarakat di 12 Kecamatan.
 
Sementara itu, wakil Ketua Komisi I DPRD Pelalawan H Abdullah SPd kepada media, Selasa (16/5/2017) mengapresiasikan Perda Maghrib Mengaji oleh Pemkab Pelalawan. Dan kita ingatkan agar program ini tidak hanya sekedar seremonial belaka.
 
"Pada dasarnya, kita sangat setuju dengan di launchingnya Perda Maghrib mengaji, karena kita berharap agar Pemkab Pelalawan merancang program ini benar-benar berjalan dengan baik bukan sekedar seremonial. Jika pejabat membuat kebijakan dan terlaksana dengan baik atas pengawasan yang baik, tentu para pejabat itu akan mendapatkan keberkahan dari jabatannya," papar Abdullah. 
 
Dikatakannya, Perda Maghrib mengaji punya tujuan yang sangat jelas, selain upaya dalam memberantas buta aksara Al-Quran, tentunya juga menghidupkan syiar dan suasana keagamaan. "Jadi bukan hanya sekedar program saja namun betul-betul mendapat perhatian dan pengawasan penuh dalam penerapannya di tengah-tengah masyarakat."
 
Bahkan, sebagai penyangga Perda Magrib Mengaji ini, Pemkab Pelalawan juga telah menerapkan Perda Nomor 13/2012 tentang kewajiban ijazah Pendidikan Ta’limiyah Diniyah Awaliyah (PTDA) sebagai syarat administrasi masuk SMP dan SMA. Hanya saja, hingga saat ini realisasi penerapan Perda PTDA ini di lapangan perlu dipertanyakan bahkan diragukan karena tidak dijalankan.
 
Selain itu, madrasah-madrasah yang ada di Negeri Seiya Sekata ini akan hidup kembali. Untuk itu, maka kami minta agar Pemkab Pelalawan melalui instansi terkait dapat serius merealisasikan Perda yang telah disahkan ini. Pasalnya, semakin ummat Islam memegang teguh Alquran sebagai petunjuk dan pedoman hidup dengan membaca, mamahami serta melaksanakannya maka akan berdampak kepada kebaikan bagi pembangunan di daerah‎," tuturnya.
 
Selanjutnya, Kepala Kemenag Pelalawan, Muhammad Rais ini mengapresiasi Perda Magrib Mengaji yang telah disahkan sebagai cikal bakal upaya membumikan Al Quran di kabupaten ini.'Pemda Kabupaten Pelalawan, DPRD yang ketika itu juga bersama-sama dengan kita menggodok Perda ini di DPRD dan sekarang tinggal penerapan melalui Perbub. Jika Perda ini berjalan maka masyarakat Pelalawan akan makmur karena ini merupakan ciri-ciri orang yang bertaqwa, dimana semua membaca Alquran dan mengamalkan isinya,'tutur Muhammad Rais.
 
Acuannya sambung pria yang akrab disapa Ustad Rais, yakni janji Allah dalam Al-Quran Surat Al-Araf ayat 96. 'Jika sekiranya penduduk negeri beriman dan bertaqwa pastilah Kami akan limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi,' ujar Rais. 
 
Namun, Rais mengingatkan ada hal lain yang perlu diperhatikan yakni seiring akan di buatkan Perbup-nya, Perda Magrib Mengaji sebagai petunjuk pelaksanaan di lapangan, para guru mengaji juga harus dibekali dengan ilmu yang mumpuni tentang Al Quran. 'Nanti diusul lagi biar Perbub berkualitas.'
 
Kemudian kepala Kemenag pelalawan M Rais M.Ag menegaskan bahwa pihaknya bersama pihak pemerintah daerah hingga pemerintah kecamatan akan turun kelapangan untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan magrib mengaji apakah berjalan atau tidak disetiap mesjid, mushallah, surau atau di MDA yang ada di Kabupaten Pelalawan. ”Kan pengurus kegiatan magrib Mengaji di pelalawan ini ketuanya langsung Bupati pelalawan dan wakil ketuanya Kemenag Pelalawan langsung."
 
Sedang dikecamatan Ketua pengurus magrib mengaji adalah camat langsung dan wakilnya adalah Kepala KUA kecamatan. Kita bersama pemkab pelalawan hingga pemerintah kecamatan yang ada, kedepan ini akan turun untuk melakukan monitoring langsung sebagai bentuk pengawasan pada kegiatan magrib mengaji,” tegas M Rais.    (advertorial)