Ujung Tanjung, suaralira.com - Setelah beberapa kali menunda sidang, Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil) Senin 23 April 2018 akhirnya kembali menggelar sidang perkara terdakwa YE (34) alias Ijep pelaku perampokan dan pembunuhan almarhum Yanti alias Iyet (55) seorang nenek pemilik kios minyak bensin di Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir,
Terdakwa YE alias Ijep dalam Keterangan yang dirangkum dalam sidang sebelumya , terdakwa YE alias Ijep melakukan perbuatan itu setelah dirinya keluar dari warnet, ada niat dirinya ingin merampok uang milik nenek Yanti alias Iyet, sebelum melakukan aksinya, dirinya sudah mempersiapkan alat berupa tali nilon yang diambilnya dari salah satu tiang listrik dan menyimpanya dalam saku celana terdakwa.
Dengan berpura pura membeli rokok batangan, terdakwa mencekik leher korban dari belakang hingga korban meronta dan tanpa sadar tangan korban menyentuh minyak bensin dalam botol dan menimbulkan api dan korban akhirnya tewas terbakar.
Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruli Tua Sitanggang SH dengan ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li didampingi dua anggotanya sedangkan terdakwa YE alias Ijep didampingi penasehat hukumya Irvan Julizar SH .
Pantauan dalam sidang, Maruli Tua Sitanggang SH mengajukan kepada majelis hakim untuk membacakan tuntutan terdakwa pada bagian hal hal yang penting saja.
" berdasarkan fakta fakta dan keterangan saksi saksi dan terdakwa dalam persidangan, terdakwa YE alias Ijep terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang didahului/disertai oleh tindak pidana dangan maksud mempermudah tindakannya sesuai dakwaan Subsider pasal 339 KUHpidana .
" Menjatuhkan tuntutan pidana selama 17 tahun penjara kepada terdakwa dan barang bukti yang digunakan oleh terdakwa dirampas negara untuk dimusnahkan. " ujar Maruli Tua Sitanggang SH saat bacakan tuntutannya dalam sidang.
Terhadap tuntutan terdakwa yang dibacakan JPU , ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya " apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan terhadap dirinya.
" Atas untutan JPU kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelia hakim, akan mengajukan pembelaan secara tertulis selama satu minggu yang mulia " ujar Irvan Julnizar SH. Selaku Penasehat Hukum Tetdakwa.
Terhadap permohonan penasehat hukum terdakwa ,akhirnya ketua majelis hakim menutup sidang dan mengatakan sidang akan dilanjutkan satu minggu dengan hari yang sama dengan agenda pembelaan tertulis dari penasehat hukum terdakwa " tutup Rudi Ananta Wijaya SH MH Li.***(As/RH)