Kantor PDAM Tirta Bhagasasi

KPK Harus Awasi Penyertaan Modal PDAM Tirta Bhagasasi

BEKASI (suaralira.com) - Legislator Kabupaten Bekasi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi anggaran penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi.

Selain untuk menghindari dugaan penyelewengan, menggandeng lembaga anti rasuah dianggap perlu.

Apalagi beberapa waktu lalu, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditangkap KPK atas dugaan penyuapan perizinan kawasan Meikarta.

"Kami sebagai legislator tentu terbuka dan setuju bila KPK ikut mendampingi dan mengawal kegiatan yang dilakukan oleh PDAM," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti, Selasa (27/11/2018).

Jejen mengatakan, pendampingan KPK terhadap Tirta Bhagasasi perlu dilakukan karena nilai dana yang dikucurkan cukup besar sekitar Rp 197 miliar.

Penyertaan modal pada PDAM Tirta Bhagasasi itu diputuskan melalui rapat paripurna pansus 29 DPRD Kabupaten Bekasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2018.

"Kalau Pemerintah Kabupaten Bekasi mau aman (pengelolaan dana modal), pakai pendampingan hukum dari KPK untuk pelaksanaan proyek-proyek besar," ujarnya.

Sejak tahun 2002 hingga 2008, PDAM Tirta Bhagasasi mendapat suntikan anggaran dari APBD Kabupeten Bekasi sebesar Rp 236 miliar.

Jika ditotal, Tirta Bhagasasi mengajukan anggaran dari 2018 sampai 2022 mencapai Rp 906 miliar.

Rencananya, dana tersebut digunakan PDAM Tirta Bhagasasi untuk sejumlah pembangunan infrastruktur seperti Instalasi Pengelolaan Air (IPA), pembuatan reservoir, dan boosterpump di wilayah Kabupaten Bekasi. (red/sl)