Diduga Terlibat Penjualan Aset Negara, Maskot Laporkan Kades Kota Galuh Ke Polres Serdang Bedagai

SERDANG BEDAGAI-SUMUT, suaralira.com - Untuk menyelamatkan aset Negara ,Masyarakat Kota Galuh Peduli (MASKOT ) Laporkan dugaan penjualan saluran irigasi (tali air 2) dan Sungai Jambur Salam yang sudah menjadi ternak ayam ke Polres Serdang Bedagai pada hari Senin (10/12) kemarin.

Kepada media ini Rustam Selaku Ketua Maskot Rabu (12/12) menjelaskan bahwa, hilangnya tali air dua dan sungai Jambur Salam yang terletak di Dusun 3 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sejak H Umar Lubis jual tanah nya kepada salah seorang pengusaha ternak ayam (Acun) mengikut sertakan tali air dua dan sungai Jambur Salam.

Sedangkan luas saluran irigasi (tali air dua) panjang 825 m X lebar 6 meter = 4.950 meter . Sungai Jambur Salam panjang 1250 meter X lebar 8 meter = 10.000 meter dan totol luas ke seluruhan = 14.950 meter.

Sedangkan NJOP permeternya di lokasi tersebut berkisaran Rp.37.500 x 14.950 meter = Rp.560.625.000, dengan demikian ada setengah miliar uang negara yang diduga di nikmati oleh orang-orang yang terlibat dalam penjulan aset negara tersebut.

Untuk itu, patut di curigai Kepala Desa Kota Galuh yang selaku pejabat yang berwenang mengetahui atau membuat atau memproses surat ganti rugi tanah ikut berperan dan bertanggung jawab atas proses penerbitan surat ganti rugi (atau jual beli ) tanah antara H.Umar Lubis dengan Acun pengusaha ternak ayam.

Bahkan tindakan tersebut termasuk pidana korupsi sebagai mana di atur dalam Undang Undang RI No.31 tahun 1999 jo Undang Undang RI no.20 tahun 2001 tentang pembrantasan korupsi. Sementara itu, saat di konfirmasi media ini Hariansyah selaku Kepala Desa Kota Galuh Via WhatsApp nya terkair alashak penjualan saluran irigasi dan sungai Jambur Salam menyarankan agar awak media ini menemui mantan Kepala Desa Yang Lama Aminurraachim.

"Tanyak saja sama mantan kepala Desa Kota Galuh Aminurraachim, mungkin beliau yang lebih tau," Kades berkelit.

Sesui petunjuk Hariansyah awak media ini menemui Aminurraachim di kediamannya dan dia menjelaskan bahwa, sepanjang dirinya menjabat sebagai Kepala Desa 11 tahun yang lalu, setiap ada warga yang menjual tanah dan menerbitkan proses ganti rugi atau jual beli peta saluran irigasi dan sungai itu tetap ada tidak di hilangkan.

" Saluran irigasi dan sungai Jambur Salam sudah ada sejak jaman belanda, sehingga tidak boleh di hilangkan apa lagi sampaii di perjual belikan, karena itu menjdi aset Negara," ujarnya.

Hilangnya saluran irigasi dan sungai Jambur Salam dengan beralih pungsi menjadi ternak ayam permanen itu, sejak Hariansyah menjabat sebagai kepala Desa Kota Galu, karena masa saya menjabat kepala desa berahir tahun 2007," tutup nya.***(ds)