Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Anti Korupsi (AMPPAK) Riau menggelar aksi demonstrasi damai di gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (18/2/2026) pagi.

Mahasiswa Menuding Rektor UIN SUSKA Riau Manopoli Proyek

SUARA LIRA,(PEKANBARU),- Sejumlah Mahasiswa di Riau atas namai Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Anti Korupsi ( AMPPAK) menuding Rektor Universitas Negeri manopoli proyek dikegiatan proyek UIN Suska Riau 2025-2026.

Puluhan mahasiswa AMPPAK Riau menggelar aksi demonstrasi damai di gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (18/2/2026) pagi.
 

Mereka desak aparat penegak hukum Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa Rektor UIN Suska Riau terkait dugaan manopoli proyek untuk tentukan proyek yang inginkan Rektor UIN Suska Riau.

Koordinator Lapangan (Korlap) AMPPAK Riau, Defriandy Nugroho dalam orasinya, menyebutkan pihaknya menemukan indikasi bermain  anggaran yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8.266.984.720. 

Selain itu, Ada dugaan pengalihan dana kas negara senilai Rp6.667.284.400 ke rekening pribadi tanpa prosedur dan mekanisme yang sah, yang dinilai sebagai bentuk maladministrasi.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau memanggil dan memeriksa Rektor UIN Suska Riau beserta pihak-pihak terkait secara transparan dan menyeluruh,” tegas Defriandy dalam orasinya.
 

AMPPAK juga menyoroti dugaan praktik monopoli vendor dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan kampus. Mereka menilai kondisi tersebut semakin memperburuk situasi internal universitas yang saat ini tengah menghadapi defisit anggaran dan pemangkasan dana kegiatan organisasi mahasiswa.
 

Dalam pernyataannya, massa aksi menggambarkan kondisi kampus yang dinilai memprihatinkan. Sejumlah fasilitas disebut belum optimal, mulai dari pembangunan gedung yang mangkrak, jalan lingkungan kampus yang rusak, hingga masjid yang belum rampung. Di sisi lain, mahasiswa menilai besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tergolong tinggi untuk ukuran perguruan tinggi negeri.

AMPPAK menyatakan dugaan temuan tersebut berdasarkan laporan lapangan dan kajian tim hukum internal mereka terhadap pelaksanaan anggaran Tahun 2025. Mereka meminta Kejati Riau segera menindaklanjuti laporan secara profesional dan independen demi menjaga marwah pendidikan tinggi di Riau.
Isu ini sekaligus mengingatkan publik pada kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019 yang sebelumnya menjerat mantan rektor, Ahmad Mujahidin. Dia divonis 9 (sembilan) tahun penjara pada 2024 setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rektor UIN Suska Riau maupun Kejati Riau terkait tuntutan mahasiswa tersebut.(AS)