PADANG (SUMBAR), suaralira.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2019 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Jumat (29/03/2019) pukul 09.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD Provinsi Sumatera Barat yakni, Adhi Wibowo (unsur masyarakat), Yanuk Sri Mulyani (unsur KPU) dan Surya Efitrimen (unsur Bawaslu)
Abrar Azis, Ketua KPU Kota Pariaman diadukan oleh komisioner Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi terkait dugaan pelanggaran kode etik karena Teradu menjemput rombongan dan makan bersama serta foto bareng dengan Juru Bicara BPN Paslon 02 Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado Pariaman Selatan.
Bawaslu Kota Pariaman menerima laporan resmi dari masyarakat atas nama April Adek, yang dalam sidang ini dihadirkan sebagai pihak terkait.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Pengadu mendapat kiriman screenshot postingan Valentino Teguh via Whatsapp. Pada kiriman screenshot tersebut, pelapor melihat Ketua KPU Kota Pariaman ikut berfoto dengan Dahnil di RM Sambalado.
“Pertemuan saya dengan Dahnil semata-mata pertemuan dua orang teman lama. Saya dihubungi Ade, Ketua Pemuda Muhammadiyah Pasaman Barat, yang menyampaikan bahwa Dahnil berada di Pantai Gandoriah usai mengisi Tabligh Akbar Milad Muhammadiyah di Pasaman Barat," kata Teradu.
“Yang berinisiatif mengajak makan adalah Ade. Dahnil mau cari makan arah langsung ke Bandara. Saya arahkan ke RM Sambalado. Saya mengajak beberapa kader Pemuda Muhammadiyah untuk ikut mendampingi. Sesampainya di RM ternyata pemilik RM mengenal Dahnil dan memanggil keluarganya untuk bertemu.
Saat itu saya secara tidak sengaja masuk dalam foto tersebut. Pertemuan berlangsung 30 menit dan tidak ada pembicaraan serius di antara kami karena Dahnil sibuk berbincang dengan pemilik RM,” lanjut Teradu.
“Apa Saudara Teradu memahami dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu? sebagai penyelenggara pemilu bisa menolak segala sesuatu yang menimbulkan pengaruh buruk dalam melaksanakan tugas?” tanya salah satu TPD, Adhi Wibowo.
Teradu mengaku melakukannya secara spontanitas menjaga etika pertemanan, “Bagi yang mengetahui hubungan kami sebelumnya tidak akan menimbulkan kesan yang tidak baik. Tapi bagi masyarakat yang tidak tahu, ada kesan negatif. Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi saya.”
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo menanyakan harapan masing-masing Teradu dan Pengadu terhadap sidang.
“Sesuai dengan kajian Bawaslu Kota Pariaman, setelah memeriksa para pihak, menyimpulkan sesuai fakta dan keterangan yang kita peroleh maka ada dugaan pelanggaran terhadap perbuatan tersebut. Kami mohon teradu diberikan sanksi yg seadil-adilnya,” jawab Elmahmudi.
Sementara Teradu Abrar Azis menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis. Dia meyakini majelis punya pertimbangan yang adil dan arif.
Sumber : DKPP
Editor : suaralira.com