JAKARTA, suaralira.com - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan siap menghadapi gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sebagai pihak terkait gugatan, Yusril memastikan akan fair dengan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pihak kami selaku kuasa hukum pasangan 01 menjamin bahwa kami akan bersikap fair, jujur, adil, dan kesatria dalam persidangan ini. Tidak akan ada lobi-lobi dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap-menyuap dalam perkara ini. Silakan semua pihak melakukan pengawasan. Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2019).
Yusril menyebut membawa ketidakpuasan hasil Pilpres ke MK sebagai langkah yang tepat dan terhormat. Semua pihak, menurutnya, harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak mana pun.
"Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil, dan bermartabat," tegasnya.
MK, sambung Yusril, merupakan lembaga yang tepercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya. Yusril percaya sembilan hakim MK merupakan negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.
Karena itu, dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan. Unjuk rasa secara damai, ditegaskan Yusril, boleh dilakukan karena merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.
"Kedaulatan rakyat jangan disalah-artikan seolah-olah rakyat boleh melakukan apa saja yang dia kehendaki di bidang ketatanegaraan. Kedaulatan rakyat yang paling esensial baru saja dilaksanakan melalui Pemilu yang lalu. Kalau terjadi sengketa hasil Pemilu itu, maka MK sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di bidang hukum sebagaimana diatur oleh UUD '45 yang berwenang untuk memutuskannya," paparnya.
Masyarakat juga diminta mengawasi jalannya persidangan gugatan hasil Pilpres di MK. Pihak tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto disebut punya kesempatan luas mengemukakan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti yang sah, saksi-saksi, dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres.
"Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku pemohon dalam sengketa," katanya.
KPU sebagai pihak termohon, kata Yusril, juga punya kesempatan yang sama untuk menanggapi dan menyanggah argumen, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti sebaliknya.
"Pihak kami selaku kuasa hukum pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Pihak Terkait dalam persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah argumen dan alat bukti, serta membantah keterangan saksi dan ahli, serta mengajukan saksi dan ahli kami sendiri untuk didengar oleh majelis hakim," ujar Yusril.
Prabowo-Sandi, diwakili tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto (BW), melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam.
BW mengatakan langkah ini sebagai bagian dari mewujudkan demokrasi. Ia pun percaya MK mampu mewujudkannya.
"Saya akan serahkan secara resmi permohonan resmi beserta alat buktinya. Dan mudah-mudah ini bisa jadi bagian penting dari upaya kami mewujudkan harapan dan merebut optimisme. Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa sidang ini," kata BW seusai mendaftarkan gugatan. (dtc/sl)