Bengkulu, Suaralira.com -- Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018 yang diduga pekerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terus digeber oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort Bengkulu.
Kapolres Kota Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (9/9/2019) mengatakan sejauh penyidik sudah memintai keterangan terhadap 14 orang saksi baik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara dokumen hasil sitaan dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu masih terus didalami.
Indramawan mengungkapkan, pihaknya baru saja melaksanakan ekpos di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu dan menyampaikan hasil dari penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, dan untuk sementara waktu penyidik masih menunggu pihak BPK untuk melakukan audit estimasi kerugian yang dialami negara.
“Kita tadi menyampaikan terkait temuan-temuan kita dan apa yang sudah kita laksanakan. Untuk kerugian negara kita masih menunggu hasil resmi dari BPK semoga bisa cepat dan tahun ini bisa terkejar,” kata Indramawan.
Indramawan menambahkan untuk tersangka dalam kasus ini pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari BPK, kemudian bukti-bukti serta keterangan-keterangan saksi untuk menemukan siapa aktor utama dalam dugaan korupsi tersebut.
“Untuk aktor utama dan tersangkanya kita lihat nanti,” ucap Indramawan.
Dlansir sebelumnya, dugaan Tipikor ini berawal pada saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DKP Kota Bengkulu dengan CV Bumi Dian Pratama melakukan kontrak perjanjian penandatanganan kerjasama dengan nomor : 523/247/DKP/PPK/ BD/2018 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari terhitung mulai tanggal 20 Juli 2018 sampai 26 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar 951 juta lebih dengan dana bersumber dari dana APBD Kota Bengkulu 2018.
Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2018 pekerjaan tersebut dibayar 50 persen senilai 237 juta rupiah lebih. Selanjutnya pada tanggal 26 November 2018 CV Bumi Dian Pratama menerima lagi pembayaran pekerjaan 60 persen, senilai 428 juta lebih sehingga total yang sudah dicaikar sebesar 666 juta lebih.
Terkait ini, diduga ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB serta pembayaran 60 persen yang sudah dibayarkan melebihi hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar 428 juta rupiah lebih. (HD/SL)