MUSI RAWAS ,suaralira.com - Kasus penebangan pohon durian yang menyebabkan Iskandar (39) menjadi terdakwa terus bergulir. Penasehat Hukum terdakwa Iskandar mendapat kejutan di mana barang bukti (BB) 17 balok kayu pohon durian yang sejatinya berada di Polres Musi Rawas.
Ternyata dalam sidang lapangan, Jumat (12/5/2023), Penasehat Hukum mendapati Barang Bukti balok-balok kayu tersimpan di rumah salah satu anggota Polres Musi Rawas.
Turut hadir dalam sidang lapamgan penasehat Hukum terdakwa Iskandar yakni Komaruzzaman SH dan Yetti Yuniarti SH. Hadir dalam sidang lapangan tersebut majelis hakim, ketua Afif Januarsyah Saleh SH bersama 2 anggota, Yulia Marhena SH dan Tri Lestari SH.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, beserta anggota Satreskrim Polres Mura mendatangi lokasi tempat keberadaan 17 balok kayu durian, di Gang Sejahtera, Kali Serayu, Lubuklinggau Utara II, sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi terlihat tumpukan balok kayu yang sudah lapuk lantaran telah diamankan oleh pihak kepolisian dari lokasi penebangan sejak 2020 ,sedangkan garis polisi (police line) masih terlihat utuh walaupun sudah berada di atas kayu selama 3 tahun belakangan.
Komaruzzaman, SH selaku penasehat hukum terdakwa Iskandar mengaku sangat kecewa dengan apa yang ia lihat di lapangan , yakni 17 balok kayu pohon durian yang menjadi BB atas tuduhan terhadap kliennya , dan juga dirinya menyinggung bahwa pemindahan setiap BB harus atas izin dari ketua majelis hakim yang mengadili perkaranya.
“Tidak bisa sembarangan pindah-pindah saja barang bukti itu, seperti memindahkan kerupuk saja. Oleh karena itu kami akan mempertanyakan hal tersebut di persidangan nanti,” tegas Komaruzzaman.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, awalnya JPU mengajak mereka bersama majelis hakim ke Polres Mura , tiba di Polres Musi Rawas, mereka memperoleh informasi bahwa BB berada di rumah salah satu anggota Polres Musi Rawas.
"Patut kami duga jaksa sendiri tidak tahu barang bukti berada di mana sebelumnya. Nah, artinya prosedur hukum yang mestinya dijalankan justru tidak dilaksanakan,” singgungnya.
Terpisah, Kapolres Musi Rawas melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Eko mengatakan, BB itu bukan berada di rumah anggota melainkan rumah keluarga anggota , dirinya menjelaskan, kejadian dari tahun 2020, sudah tahap II dan pihaknya limpahkan ke kejaksaan.
Lantas kenapa BB ada di rumah keluarga anggota Polres Musi Rawas, Ipda Eko berdalih lantaran saat itu tengah ada pembangunan gedung SPK.
“Karena tidak ada tempat, lalu kami bawa BB ke Kejaksaan. Ternyata saat itu Kejaksaan juga sedang merehab Gedung. Bingung mau simpan di mana, sehingga sementara waktu kita titipkan di rumah keluarga anggota dalam posisi lengkap,” urainya.
Dalam sidang lapangan, baik majelis hakim maupun JPU sudah sama-sama mengecek dan mendapati BB dalam posisi lengkap , tidak berubah.
Menurut Ipda Eko, jaksa juga sudah menyetujui untuk menitipkan BB tersebut sementara waktu ke rumah keluarga anggota Polisi.
“Untuk Barang Bukti Itu sudah berada di sana 2 bulan terakhir. Ketika itu bukan ranah saya dan saya baru jadi Kanit Pidum,” ungkapnya.
“Tadi juga jaksa dan pengadilan melakukan pengecekan bersama korban, masih berbentuk utuh dan tidak berubah , masih lengkap, tinggal pihak jaksa dan pengadilan mau ambil atau tidak,” pungkasnya.
Sebelum berita ini diterbitkan , berhasil di temui oleh awak media salah seoarang warga sekitar tempat penitipan kayu durian yang sudah digesek menjadi balok peti tersebut , menjelaskan balok kayu ini sudah berada sebelum saya ada disini , sedangkan saya disini sudah lebih dua tahun , tutupnya.(*)