RENGAT (INHU), suaralira.com – Setelah menjalani proses persidangan berkali-kali, akhirnya Kepala Desa Talang Jerinjing, Edi Priyanto SP di vonis empat bulan penjara dengan denda Rp 6 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) atas pelanggaran Pilkada Inhu Tahun 2020.
Kantor Kuasa Hukum Asep Ruhkiyat menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan Edi Priyanto.
Dimana, sidang yang digelar Senin (30/11/2020) dalam agenda pembacaan putusan tersebut, selaku Ketua Majelis Hakim, Omori Rotama Sitorus SH MH menyatakan perbuatan terdakwa yang ikut mendeklarasikan salah satu Pasangan Calon di Pilkada Inhu dinyatakan bersalah.
“Selaku Kepala Desa tindakan terdakwa tersebut jelas merugikan kepada Paslon lain,” ujarnya.
Berdasarkan itu, Hakim memutuskan kepada saudara terdakwa dengan empat bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 3 bulan kurungan serta biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah. “Kepada terdakwa dipersilahkan untuk berunding bersama penasehat hukum terdakwa terhadap hal ini,” ucap Omori.
Selaku terdakwa, Edi Priyanto diberikan waktu untuk lakukan perundingan dengan penasehat hukumnya, melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Maka kepada terdakwa diberikan waktu satu Minggu (7 hari) kepada terdakwa untuk menyelesaikan jawaban.
Persidangan ini dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus SH MH yang didampingi Maharani Debora Manulang SH MH dan Immanuel MP Sirait SH MH sebagai Hakim Anggota. (prs/ sl)