INDRAGIRI HULU (Riau), Suaralira.com – Santernya berita tentang adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Kecamatan Batang Gansal kepada pigak pengusaha Terkait pungutan dana ini masyarakat meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun lapangan.
Demikian dikatakan oleh Ali Amsar mewakili masyarakat setempat kepada suaralira.com Senin (21/2-2021) mengatakan, tentang adanya kebijakan Camat Batang Gansal yang membebankan sejumlah perusahaan dan toke sawit untuk membayar iuran perbaukan jalan sebagai akses penghubung masyarakat Desa Belimbing-Penyaguhan yang kondisinya rusak.
Karena kerusakan akses jalan tersebut pihak kecamatan Batang Gangsal berdalih menarik iuran untuk kebutuhan perbaikan jalan itu, anehnya pihak masyarakat tidak mengetahui adanya kebijakan tersebut, sebaiknya dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan berbagai elemen masyarakat terkait.
"Dikhawatirkan kebijakan tentang pungutan tersebut tidak di ketahui oleh pihak mulai dari UPK, perangkat Desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda," ujarnya.
Ditambahkan oleh Ali Amsar, di surat berita acara, yang tampak hanya sejumlah managemen pengusaha, Toke sawit tanpa ada melibatkan tokoh lain yang seharusnya diundang dari dua desa agar ada penjelasan dari iuran tersebut.
"Tentunya masyarakat bertanya tanya tentunya kebijakan pihak kecamatan diduga tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu, anehnya iuran pungutan tersebut yang dibebankan oleh kalangan usaha untuk perbaikaan akses jalan yang rusak pada dua desa tersebut, dan jika memang tidak ada transparansi pihak Camat kita akan lakukan pengaduan kepada pihak terkait, "terangnya.
Edi Juanda salah satu Manager PT SIR kepada awak media ketika dihubungi belum lama ini terkait tentang iuran oleh pihak kecamatan dirinya membenarkan kalau perusahan dikenakan untuk membayar iuran seperti yang sudah disepakati dalam berita acara hari selasa (3/11/2020) diruang Camat Batang Gangsal.
"Dari kesepakatan tersebut pihak perusahaan membayar iuran untuk jalan untuk perbaikan jalan. Besarnya iuran itu, berdasarkan hasil kesepakatan sebesar Rp 27.000 perhektar, begitu juga dengan perusahaan yang lain, juga pihak kecamatan mengambil iuran dari Toke sawit tang dikebakan iuran sebesar Rp 18 juta juga membayar iuran.
Bagi perusahaan ataupun tokeh sawit yang ada di Kecamatan Batang Gamgsal membayar iuran tersebut sesuai luasan lahan yang di tetapkan Camat Batang Gansal, ”paparnya.
Sementara Camat Batang Gansal H Elinariyon kepada awak medua membenarkan adanya iuaran dari perusahaan. Yang awalnya Camat Batang Gangsal diperintahkan oleh Bupati untuk mengumpulkan perusahaan untuk perbaiki jalan yg sudah rusak mulai dari simpang tali kawat hingga kedalam penyagua, "ucap Camat.
Camat sudak menyewa alat selama 26 hari mengerjakan jalan rusak udah dikerjakana, iuran itu digunakan untuk perbaikan akses jalan tali kawat (Belimbing-Penyaguhan) yang mencapai 40 kilometer, dan iuran tersebut diambil atas perintah pimpinan sebelum Pilkada bukan pandai pandai saya, "kata Camat Elinarion. (prs/sl)