Polsek Kelayang Meringkus HEP dan Ternyata Dapat Bonus, Satu Temannya Juga Merupakan Pengedar Sabu

INHU (Riau), Suaralira.com -- Belum lama Polsek Kelayang berhasil meringkus pria berinisial MSW alias Iwan (42) warga dusun II Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu siap edar, Polsek Kelayang memburu tersangka lain yang memasok sabu pada Iwan.
 
Unit Reskrim Polsek Kelayang Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 08.30 WIB, membekuk HEP (21) pemuda Desa Lembah Dusun Gading Kecamatan Pasir Penyu yang memasok sabu pada Iwan. Dari tangan tersangka, turut diamankan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,39 gram, satu set alat hisap sabu dan barang bukti lainnya turut disita.
 
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (12/3/2021) membenarkan penangkapan terhadap HEP, merupakan pengembangan dari tersangka Iwan, warga Dusun II Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang sebelumnya telah ditangkap.
 
Dikatakan Misran, setelah menangkap Iwan, Unit Reskrim Polsek Kelayang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda P Krisdianto Sinaga S Sos sesuai perintah Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH melakukan pengembangan, terutama mengenai asal usul sabu yang disimpan Iwan. 
 
Pengakuan Iwan, sabu itu dia dapat dari seorang pemuda Desa Lembah Dusun Gading, maka pada pukul 05.00 WIB, tim berangkat ke Air Molek.
 
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada pukul 08.30 WIB berhasil meringkus HEP di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu yang tersangka masih berada dirumah.
 
Tim menemukan 2 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 0,39 gram, satu set alat hisap sabu atau bong, handphone yang digunakan tersangka dan barang bukti lain terkait aktifitas narkoba milik HEP saat dilakukan penggeledahan dirinya mengaku jika telah menjual sabu-sabu pada Iwan sebelumnya ditangkap.
 
Saat dilakukan penangkapan ternyata HEP tidak sendiri, tapi berdua dengan temannya juga ikut diamankan oleh Polsek Kelayang mendapat tambahan tersangka yakni teman HEP yang berinisial EDP (22) warga Kelurahan Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu. 
 
Diketahui ternyata EDP juga merupakan Pengedar narkoba jenis sabu-sabu kelas kakap, karena dari tangan EDP, tim mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni 1 paket sabu ukuran besar, seberat 16 gram. Tangkapan besar ini tentu membuat Kapolsek Kelayang dan jajarannya berbangga hati.
 
"Saat ini kedua tersangka tersebut langsung diamankan ke Polsek Kelayang beserta barang bukti juga telah kita amankan yang untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan apakah masih ada tersangka lainya". Tutup Misran. (prs/sl)