SuaraLira.com, PEKANBARU (RIAU) - Serentak se Indonesia, bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat (10/6/2022), ini sebagai sarana melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksana tugas pemantauan Pemilu.
Hal serupa juga dilakukan Bawaslu Riau pada hari yang sama. Seperti diungkap oleh Komisioner Neil Antariksa kepada wartawan. Dia mengatakan, Pemantau Pemilu merupakan mitra penyelenggara Pemilu, namun terkait pembiayaan dari kegiatan pemantauan itu merupakan biaya mandiri.
Namun, Pemantau Pemilu pun tetap akan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan Bawaslu semisal untuk penguatan kapasitas kepemiluan dengan harapan bisa ikut memberi sosialisasi ke masyarakat.
"Jadi Pemantau Pemilu ini akan memantau proses tahapan pemilu yang akan berlangsung. Siapa saja boleh mendaftar nanti Bawaslu akan mengakreditasi, dilakukan verifikasi sesuai UU dan dan Peraturan Bawaslu,'' kata Neil, Jumat (10/6/2022).
Neil mengatakan, bahwa Pemantau Pemilu sangat diharapkan untuk menjadi mitra di Riau, karena berkaca pada tahun 2019 lalu, hanya ada 1 lembaga pemantau Pemilu di Riau yang lolos dari persyaratan.
"Pemantau pemilu sangat dibutuhkan, di pemilu 2019, ada beberapa organisasi yang mendaftar untuk pemantau pemilu di Riau, namun setelah verifikasi dan sampai faktual, ternyata ada yang gak memenuhi syarat. Di 2019, hanya ada satu lembaga pemantau Pemilu di Riau," kata Neil.
Lebih lanjut ia mengatakan, diharap dengan pendaftara dibukanya lebih awal pendaftaran ini menyampaikan hal yang berkaitan tentang pemantau pemilu ini, diharapkan banyak pemantau Pemilu di Riau yang lolos.
Adapun syarat untuk organisasi yang berminat untuk menjadi pemantau pemilu harus menemuhi syarat syarat tertentu. Antara lain, berbadan hukum, terdaftar di Pemerintah Daerah, independen memiliki sumber dana yang jelas.
"Kemudian syarat khususnya, akte pendirian, AD/ART, Profil ormas / lembaga, Surat keterangan terdafrar dari Pemda, NPWP, nama dan jumlah anggota, alokasi anggota pemantau yang ditempatkan di daerah, rencana dan jadwal pemantauan, dan rencana daerah yang ingin di pantau. Nantinya, jika lolos verifikasi, Bawaslu akan mengeluarkan sertifikat resmi bahwa ormas tersebut terdaftar sebagai mitra Bawaslu untuk pemantauan pemilu," cakapnya lagi.
Lebih jauh, Neil mengatakan, bahwa pemantau pemilu yang diverifikasi Bawaslu Riau adalah khusus untuk Pileg dan Pilpres 2024. Sedangkan untuk Pilkada 2024, pemantau pemilu akan diverifikasi oleh KPU. Maka juga berharap ada banyak ormas yang mendaftar dan lolos sebagai pemantau Pemilu. (dairul/ sl)