Suaralira.com, Pekanbaru -- Terkait hal Hakjawab, yang disampaikan seseorang maupun sekolompok orang yang merasa dirugikan akan pemberitaan wajib untuk dipenuhi.
Hall tersebut disampaikan Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJID Nusantara, yang mengetahui akan hakjawab yang dilayangkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aiyub alias Aiyub Bacin, kepada Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi media online (siber) www www.theendiscoverage.com, yang diterbit oleh PT Fitra Yudha Perkasa.kepada media, via pesan WhatsApp pribadinya kepada wartawan. Selasa (28/06/2022).
"Tidak ada alasan bagi media siber (online), untuk tidak melayani Hakjawab yang diberikan baik seseorang/sekelompok orang, maupun siapa saja, akibat kerugian yang ditimbulkan akan pemberitaan yang diunggah oleh media siber (online) tersebut diatas ( www.theendiscoverage.com)." tegas Ismail Sarlata.
Ismail Sarlata meminta kepada Aiyub alias Ayub Bacin yang merupakan wartawan disalah satu media online sekaligus Ketua DPD PJID Nusantara Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, meminta untuk melanjutkan proses Hakjawab yang tidak dilayani media online (siber) www.theendiscoverage.com ke pihak berwajib, dengan membuat laporan resmi ke Mapolres Aceh Singkil.
Atas pemberitaan yang telah diunggah dengan judul : "Ayub Bacin Jangan Menebar Permusuhan", pada Sabtu (26/06/2022). Yang terkesan atau diduga Fitnah, Sadis dan Tendensius dan tanpa melakukan jalan yang profesional dengan melakukan konfirmasi sebagai asas perimbangan akan pemberitaan yang diunggahnya.
Laporan yang diberikan ke Mapolres Aceh Singkil, hendaknya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 serta Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pasal 18 ayat (1). Serta melaporkan kembali ke Dewan Pers, akan Hakjawab yang digunakan,tidak dilayani oleh media online www.theendiscoverage.com.kembali pinta Ismail Sarlata.
Dipenghujung, Ismail Sarlata meminta kepada Aiyu alias Aiyub Bacin untuk tidak takut akan hal tekanan-tekanan dari pihak manapun sepanjang apa yang dilakukan dengan bukti yang ada, dan demi tegaknya Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2) dan pasal 18 ayat (2), Serta sebagai efek jera bagi media online,yang jelas-jelas secara tidak langsung menyerang diri seseorang yang berprofesi Jurnalis dan Organisasi Pers yang dibawa, untuk tidak melakukan tindakan hal yang sama kepada orang lain yang berprofesi sama. (Fa/sl)
DPP PJID Nusantara