Rugikan Negara Sekitar 358 Juta, Kades Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Masuki Rumah Tahanan

Suaralira.com, Rengat - Akhirnya Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melaksanakan Penahanan terhadap tersangka Darpin Bin (Alm) Kasnari  dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu TA. (2021 s/d TA. 2022,) Rabu, 17 Januari 2024.
 
Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Pidsus) telah melakukan penahanan terhadap Tersangka An. Darpin Bin (Alm) Kasnari dan dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024 s/d tanggal 5 Februari 2024.
 
Bahwa dalam Siaran Pers nya dari pihak Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intel tersebut bahwa berdasarkan Nomor : PR-1/L.4.12/Dip.4/01/2024 saat ini tersangka dilakukan penahanan berdasarkan dengan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2021 s/d TA. 2022. 
 
Bahwa  adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2021 s/d TA. 2022 dilakukan secara fiktif atau markup serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran 2021 s/d 2022 yang yang tidak sah, 
 
Sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan  menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 358.047.408.- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan rupiah).
 
Akibat dari perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18  Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
 
Dan Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka Darpin Bin (Alm) Kasnari  dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIb Rengat. (Pras/sl)